kaltengpedia.com – Seorang nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) di Kalimantan Tengah melayangkan pengaduan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng terkait kesulitan dalam memperoleh informasi transaksi rekening miliknya.
Pengaduan tersebut diajukan oleh Kariswan Pratama Jaya selaku kuasa hukum dari nasabah berinisial S.E pada Selasa (17/6/2025). Menurut Kariswan, kliennya keberatan atas rumitnya proses permintaan cetakan rekening koran yang mencantumkan nama penerima transfer dana.
Permasalahan bermula ketika S.E melakukan transaksi pembayaran kewajiban kepada pihak tertentu melalui rekening BSI. Namun, pihak penerima mengaku tidak menerima dana tersebut sehingga S.E dianggap belum melaksanakan kewajiban pembayarannya.
“Klien kami mengalami kerugian karena tetap dituntut melakukan pembayaran ulang. Padahal ia sudah merasa menyelesaikan kewajiban melalui transfer. Tapi karena tidak bisa menunjukkan nama penerima dalam bukti transaksi dari BSI, dia kesulitan membuktikannya,” jelas Kariswan kepada wartawan.
Ia menambahkan, pengaduan ke OJK dilakukan sebagai upaya hukum agar BSI meningkatkan layanan keterbukaan informasi atas permintaan nasabah.
“Jika dibiarkan, ini bisa berpotensi melanggar aturan hukum perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Hal ini kami tuangkan dalam laporan resmi kepada OJK,” tegasnya.
Sementara itu, pihak BSI hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut.
OJK Kalteng juga belum memberikan tanggapan terbuka, namun dipastikan pengaduan telah diterima dan akan diproses sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku.






















