Babak baru dugaan Perselingkuhan Anggota DPD RI Asal Kalteng, Salah satu asosiasi di kalteng sudah laporkan ke Pusat

Ilustrasi Selingkuh. Freepick

kaltengpedia.com – Kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang melibatkan anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah, SA, dengan sopir pribadinya yang juga prajurit aktif TNI AD, Pratu SRR, akhirnya menemui titik terang. Penyidik Polisi Militer Kodam Jaya (POMDAM Jaya) resmi menetapkan Pratu SRR sebagai tersangka dan menahannya atas kasus tersebut.

Suami SA, PSA, menilai positif langkah tegas yang diambil oleh POMDAM Jaya dalam menindaklanjuti laporan yang telah ia ajukan sebelumnya. Menurutnya, keputusan ini membuktikan bahwa institusi militer tidak pandang bulu dalam menindak prajurit yang melanggar aturan, khususnya dalam kasus asusila.

“Penetapan tersangka dan penahanan sopir TNI selingkuhan SA, yang juga Wakil Ketua BK DPD RI, tentu bukan hal yang mengagetkan karena bukti-bukti yang ada sudah lebih dari cukup,” ujar PSA kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

Bacaan Lainnya

Salah satu asosiasi masyarakat di Kalimantan Tengah turut merespons kasus ini dengan mengajukan laporan resmi ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI pada 5 Februari 2025. Mereka menilai tindakan SA telah mencoreng citra Kalimantan Tengah di tingkat nasional dan menuntut penyelesaian segera dari pihak terkait.

“Kasus ini sangat mencoreng nama baik Kalimantan Tengah. Kami telah mengajukan laporan dan mendesak BK DPD RI untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap SA,” ujar salah satu perwakilan asosiasi tersebut.

Asosiasi masyarakat tersebut juga mengajukan tiga tuntutan utama kepada BK DPD RI, yakni:

  1. Pemecatan SA dari jabatannya di DPD RI.
  2. Pengusutan lebih lanjut terhadap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
  3. Permintaan maaf terbuka dari SA kepada masyarakat Kalimantan Tengah.

Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan berharap BK DPD RI bertindak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh SA. Keputusan tegas dari BK DPD RI diharapkan dapat memulihkan citra lembaga legislatif serta menjaga integritas wakil rakyat di mata masyarakat.

Pos terkait