kaltengpedia.com – Sebelumnya pada 1 Juni 2024, Salah satu pengusaha kuliner Kota Palangka Raya, Yunu, berencana melayangkan somasi balik kepada mitra usahanya berinisial J. Somasi balik dilayangkan agar J, yang menjalin kerja sama usaha Food and Beverage (F&B) bisa menyelesaikan permasalahan yang terjadi secara kekeluargaan. Kini kasus perseteruan ini memasuki babak baru. Perseteruan antara Yunu dan Jumadi , pemilik usaha Sepinggan Berdua yang kini berganti nama Royal Nusantara semakin memanas.
Setelah saling lempar somasi, kini Yunu digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Palangka Raya atas dugaan wanprestasi.
Kuasa hukum Yunu, Jeffrico Seran, mengatakan gugatan wanprestasi dilayangkan pihak Jumadi pada 13 Juni 2024 kemarin. Gugatan tersebut turut disayangkan karena terlalu cepat padahal dalam somasi yang dilayangkan ada keinginan penyelesaian secara musyawarah dan mufakat.
“Setelah kita pelajar, gugatan yang dibuat ini ngaco, kabur dan asal-asalan. Semua dalil gugatan adalah playing victim, mereka yang berbuat, namun merasa yang tersakiti. Seperti mengambil sepihak usaha Sepinggan Berdua dan mengubahnya menjadi Royal Nusantara,” katanya, Minggu (16/6).
Ia menyebut, dalam gugatan yang diajukan pihaknya diminta untuk mengganti sejumlah uang. Seperti kerugian dana investasi Rp300 juta, deviden sebesar Rp240 juta dengan rincian Rp20 Juta sebulan, dan pembayaran tempat usaha sebesar Rp27 Juta dengan total Rp567 Juta
“Ini perhitungan yang sangat ngasal. Dasar hitungan ini tidak jelas. Jika pihak sebelah paham akan perjanjian sebelumnya, maka tidak akan ada gugatan ini,” tuturnya.
Jeffrico pun turut mempertanyakan asal muasal angka Rp20 Juta per bulan yang diinginkan sebagai bentuk dividen. Saat ini usaha tersebut juga tidak berjalan sejak diambil alih sepihak oleh Jumadi.
“Tentunya kita siap dengan gugatan yang dilayangkan pihak Jumadi. Selanjutnya kitanjuga akan menggugat balik atas gugatan tersebut dan meminta hak klien kami yakni saham sebesar 51 persen atau setara Rp299 juta,” tegasnya.