kaltengpedia.com – Masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah, Dr. H. M. Katma F. Dirun, SE., MM yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalteng, diketahui tidak lama lagi akan berakhir. Sejumlah nama pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai santer diperbincangkan sebagai kandidat Sekda definitif.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, masa jabatan seorang Penjabat (Pj) Sekda berlangsung selama tiga bulan dan dapat diperpanjang sekali untuk tiga bulan berikutnya sebelum akhirnya diangkat Sekda definitif. Dengan berakhirnya masa jabatan Plt Sekda saat ini, perbincangan mengenai sosok yang akan menduduki posisi strategis tersebut semakin menghangat.
Persyaratan dan Prosedur Pengangkatan Sekda
Berdasarkan regulasi yang berlaku, seorang calon Sekda harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:
- Pegawai struktural yang menempati jabatan Eselon II;
- Memiliki pangkat kepegawaian minimal golongan IV/c;
- Pernah menjabat minimal dua jabatan setingkat Eselon II di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berbeda;
- Memenuhi persyaratan administratif lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sekretaris Daerah memiliki peran penting dalam membantu kepala daerah menyusun kebijakan serta mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Oleh karena itu, pengisian jabatan ini harus dilakukan dengan proses seleksi yang transparan dan profesional.
Mekanisme Penunjukan Sekda Definitif
Tata cara pengangkatan Sekda diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, yang merupakan turunan dari Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa:
- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) merupakan atasan gubernur dalam konteks pengangkatan Sekda;
- Pengangkatan dan pelantikan Sekda Provinsi, Kabupaten, dan Kota harus mendapat rekomendasi dari Mendagri;
- Pemberhentian Sekda juga harus berdasarkan rekomendasi dari Mendagri.
Dalam Perpres tersebut juga ditegaskan bahwa seorang Penjabat Sekda dapat diangkat jika terjadi kekosongan jabatan Sekda definitif atau jika pejabat Sekda sebelumnya tidak dapat melaksanakan tugasnya.
Dengan akan berakhirnya masa jabatan Plt Sekda Kalteng, sejumlah pejabat mulai disebut-sebut sebagai calon kuat untuk menduduki jabatan tersebut. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Gubernur Kalimantan Tengah sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Gubernur akan mengusulkan nama-nama yang dianggap layak untuk kemudian mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Menjelang proses seleksi ini, publik berharap agar pengangkatan Sekda dilakukan dengan mempertimbangkan aspek profesionalisme, kompetensi, serta integritas calon pejabat. Jabatan Sekda yang strategis ini diharapkan dapat diisi oleh figur yang mampu menjalankan koordinasi pemerintahan daerah dengan efektif guna mendukung pembangunan Kalimantan Tengah yang lebih maju.