Kaltengpedia.com – PALANGKA RAYA — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah tidak hanya dilakukan melalui operasi pemadaman. Pemerintah juga memastikan aspek penegakan hukum berjalan terhadap kasus-kasus yang sedang ditangani.
Hingga laporan penanganan karhutla dihimpun pada 25 Agustus 2026, tercatat 12 kasus penegakan hukum yang masih berjalan.
Kepala Pelaksana BPBPK Provinsi Kalteng, Ahmad Toyib, menegaskan penanganan karhutla dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemantauan titik panas, pemadaman di lapangan hingga tindakan hukum terhadap pelanggaran.
Langkah tersebut menjadi penting di tengah tingginya aktivitas karhutla di sejumlah wilayah Kalteng. Data harian menunjukkan terdapat 2.110 titik panas dan 55 kejadian karhutla, dengan total area terdampak mencapai 121,23 hektare.
Pemerintah juga mengerahkan lima helikopter dan satu pesawat OMC/patroli untuk mendukung pengawasan serta water bombing di lokasi yang sulit dijangkau dari darat.
Meski jumlah titik panas terpantau tinggi, kondisi kesehatan masyarakat sejauh ini dilaporkan masih aman dan terkendali. Aktivitas pendidikan juga masih berlangsung normal dan belum ada sekolah yang diliburkan akibat kabut asap berdasarkan laporan pemerintah provinsi.
Di sisi lain, masyarakat kembali diingatkan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Pemerintah menilai pencegahan tidak dapat hanya dibebankan kepada petugas. Kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran serta kecepatan melaporkan kemunculan api menjadi bagian penting dalam memutus penyebaran karhutla.
Dengan kombinasi pemantauan, pengerahan pasukan darat dan udara, serta proses penegakan hukum, pemerintah berharap ancaman karhutla dapat dikendalikan sebelum berkembang menjadi bencana yang lebih luas.





















