Eksepsi Ditolak, Perkara Yaqut Masuk Pembuktian: Hakim Buka Jalan Sidang Korupsi Kuota Haji

Dok. Istimewa

Kaltengpedia.com – Jakarta, 27 Agustus 2026 — Upaya mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, untuk menghentikan perkara dugaan korupsi kuota haji melalui nota perlawanan kandas. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan perlawanan yang diajukan tim kuasa hukumnya tidak dapat diterima.

Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dalam persidangan, Kamis (27/8/2026).

Menyatakan perlawanan terdakwa Yaqut melalui advokatnya tidak dapat diterima,” ujar Ni Kadek dalam persidangan.

Dengan keputusan tersebut, perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tetap berlanjut ke tahap pembuktian. Majelis hakim juga menetapkan pemeriksaan perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 dilanjutkan pada Selasa, 1 September 2026.

Dalil Yaqut Dinilai Sudah Masuk Pokok Perkara

Majelis hakim menilai sejumlah materi yang disampaikan dalam nota perlawanan Yaqut tidak lagi sebatas persoalan formil, tetapi telah menyentuh substansi perkara.

Hal tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan aliran dana, pengaturan pembagian kuota haji serta dugaan kerugian keuangan negara.

Menurut hakim, berbagai persoalan tersebut harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan, bukan diputus dalam tahap putusan sela.

Didakwa Rugikan Negara Rp622,09 Miliar

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023–2024, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.

Jaksa mendakwa Yaqut mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Ia juga didakwa terkait pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 yang disebut tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Jaksa menyebut perkara tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak, termasuk mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.

Angka Kerugian dan Dugaan Aliran Dana

Dalam dakwaan, kerugian negara disebut berasal dari sejumlah komponen, di antaranya selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan haji 2024 sebesar Rp438,22 miliar.

Selain itu terdapat penerimaan dari penjualan kuota petugas haji khusus sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.

Jaksa juga mendakwa terdapat pihak-pihak yang disebut memperoleh keuntungan dalam perkara tersebut. Yaqut, berdasarkan dakwaan, disebut menerima 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar. Angka dan dugaan tersebut masih merupakan bagian dari dakwaan yang harus diuji dalam persidangan.

Sidang Kini Masuk Tahap Pembuktian

Ditolaknya nota perlawanan membuat perkara Yaqut memasuki babak berikutnya. Jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum akan menghadapi tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi serta alat bukti di persidangan.

Artinya, perdebatan mengenai dugaan pengaturan kuota, aliran dana, dan kerugian negara kini akan diuji lebih jauh di ruang sidang.

Yaqut sendiri masih berstatus terdakwa dan seluruh dugaan dalam perkara tersebut wajib dibuktikan melalui proses persidangan.

Foto: Yaqut Cholil Qoumas saat mengikuti persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pos terkait