kaltengpedia.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya pengumuman tender senilai Rp230 juta untuk Kajian Integrasi Ketahanan Pangan Penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Rencana Aksi Stunting. Tender dengan kode 10039315000 ini terdaftar pada sistem pengadaan nasional dengan sumber dana berasal dari APBD 2025.
Meskipun judul paket tendernya terdengar strategis dan penting—menyentuh isu vital seperti ketahanan pangan dan stunting—namun muncul pertanyaan mendasar dari kalangan pemerhati anggaran dan pembangunan: seberapa relevan dan efektif penggunaan dana sebesar itu untuk sekadar kajian?
Terlalu Teoritis dan Elitis?
Proyek ini dikelola oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) Kabupaten Kapuas dengan nilai pagu Rp230.000.000 dan nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) hanya terpaut tipis yakni Rp229.992.000. Artinya, hampir seluruh nilai pagu diserap dalam HPS, mengindikasikan margin efisiensi yang minim.
Dengan skema kontrak lumpsum dan metode seleksi “Prakualifikasi Dua File – Kualitas dan Biaya”, kajian ini menuntut bobot penilaian teknis sebesar 80% dan biaya hanya 20%. Skema ini wajar untuk pekerjaan konsultansi, namun menimbulkan kesan bahwa aspek efisiensi anggaran kembali tidak menjadi prioritas utama.
Padahal, sebagai salah satu daerah yang menjadi penyangga langsung IKN, Kabupaten Kapuas masih bergulat dengan isu dasar seperti ketersediaan air bersih, infrastruktur jalan, hingga pelayanan kesehatan primer. Lalu, di tengah problem lapangan yang nyata, mengapa justru fokusnya kini pada dokumen kajian?
Tiga Peserta, Lalu Apa?
Tender ini hanya diikuti oleh tiga peserta. Minimnya partisipasi ini bisa mengindikasikan bahwa akses terhadap tender masih elitis atau hanya “berputar” pada pelaku jasa konsultansi tertentu. Padahal, semangat reformasi pengadaan adalah inklusivitas dan transparansi.
Lebih jauh lagi, proyek ini dikhususkan untuk penyedia jasa konsultansi non-konstruksi dengan KBLI 70209, yang berhubungan dengan aktivitas konsultansi manajemen lainnya. Persyaratan administratif dan teknis disusun ketat, namun juga memberikan celah bagi penyedia baru tanpa pengalaman, asalkan nilainya di bawah Rp1 miliar.
Sorotan Publik: Gimmick IKN dan Anggaran Asal Serap?
Isu ketahanan pangan dan stunting memang krusial. Namun jika setiap proyek hanya dikaji tanpa aksi nyata, maka masyarakat hanya akan disuguhi laporan tanpa perubahan. Yang lebih disorot, penggunaan frasa “penyangga IKN” kini seolah menjadi justifikasi pemborosan anggaran di banyak daerah. Tak sedikit yang menyebut proyek seperti ini sekadar pelengkap portofolio birokrasi menjelang akhir tahun anggaran.
Apakah hasil kajian ini nanti benar-benar menjadi dasar kebijakan atau hanya akan disimpan rapi di lemari kantor Bappeda?
Apakah kajian ini melibatkan masyarakat petani lokal, pelaku UMKM pangan, dan tenaga kesehatan yang menangani stunting langsung di lapangan?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bappedalitbang Kapuas terkait tujuan, sasaran, dan tindak lanjut yang konkret dari kajian ini. Masyarakat tentu berharap proyek ini bukan hanya sekadar formalitas laporan akhir tahun atau bagian dari proyek rutin tahunan tanpa dampak nyata.






















