Di Tengah Sidang Delapan Warga Jatiwaringin, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penangkapan dan Legalitas HGU PT SISK

Dok. Istimewa

kaltengpedia.com – Perkara hukum yang menjerat delapan warga Desa Jatiwaringin, Kabupaten Kotawaringin Timur, terus bergulir di Pengadilan Negeri Sampit. Kedelapan warga yang ditangkap pada 5 Mei 2026 itu kini tengah menjalani proses persidangan setelah dilaporkan oleh pihak PT Surya Inti Sawit Kehuripan (PT SISK).

Di tengah jalannya persidangan, tim kuasa hukum para terdakwa kembali menyampaikan sejumlah keberatan terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan sejak awal. Salah satu yang dipersoalkan adalah prosedur penangkapan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Menurut kuasa hukum, surat perintah penangkapan diterbitkan sehari setelah para warga diamankan. Mereka menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan aspek prosedural dalam proses penegakan hukum.

Selain itu, kuasa hukum menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan delapan warga tersebut berada di atas bidang tanah yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 15.05.17.02.1.00007 atas nama Marselinus L. Bere, serta dikaitkan dengan kepemilikan atas nama Johansyah. Karena itu, mereka mempertanyakan dasar hukum laporan yang diajukan oleh PT SISK.

“Klien kami berkegiatan di atas tanah yang memiliki Sertifikat Hak Milik, bukan berada di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sebagaimana yang diklaim,” ujar Ahmad Buasan, salah satu anggota tim kuasa hukum para terdakwa.

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan status Hak Guna Usaha (HGU) PT SISK. Mereka menyebut telah memperoleh informasi dari berbagai sumber dan pemberitaan media massa yang menyatakan bahwa terdapat sejumlah perusahaan dalam kelompok usaha tersebut yang diduga belum mengantongi HGU, termasuk PT Surya Inti Sawit Kehuripan.

Atas dasar itu, mereka menilai perusahaan seharusnya lebih dahulu memastikan legalitas hak atas lahannya sebelum melaporkan masyarakat yang melakukan aktivitas di lokasi yang diklaim sebagai milik perusahaan.

Dalam argumentasinya, kuasa hukum juga mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 880 K/Pdt/2024 yang diputus pada 2 April 2024. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Koperasi Produksi Hidup Lestari serta memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 110/PDT/2021/PT PLK.

Putusan tersebut menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard), sementara gugatan rekonvensi juga dinyatakan tidak dapat diterima.

Berdasarkan putusan kasasi tersebut serta keberadaan Sertifikat Hak Milik yang menjadi dasar penguasaan lahan, kuasa hukum berpendapat bahwa perusahaan maupun koperasi tidak memiliki hak atas objek tanah dimaksud sehingga pelaporan terhadap warga dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.

“Intinya, berdasarkan Sertifikat Hak Milik dan putusan kasasi Mahkamah Agung, pihak perusahaan maupun koperasi tidak memiliki hak atas lahan tersebut. Karena itu, kami mempertanyakan dasar hukum pelaporan terhadap masyarakat yang bekerja dan memanen di atas tanah tersebut,” kata Ahmad Buasan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat tanggapan resmi dari PT Surya Inti Sawit Kehuripan (PT SISK) maupun penyidik Polres Kotawaringin Timur terkait pernyataan tim kuasa hukum tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak.

Pos terkait