kaltengpedia.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp5,3 miliar yang terjadi di Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah. Kasus ini melibatkan 21 tersangka yang telah ditangkap dan diproses hukum.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan bahwa dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun 2014. “Kasus ini melibatkan 21 laporan polisi dengan total 21 tersangka,” ujar Erlan dalam konferensi pers di Palangka Raya, Rabu.
Modus Korupsi
Korupsi ini terjadi dalam pelaksanaan kegiatan pertemuan dan sosialisasi program yang dianggarkan melalui DPA 2014. Kegiatan tersebut memanfaatkan fasilitas di luar kantor, seperti hotel-hotel di Kota Palangka Raya.
Menurut Erlan, para pelaku menggunakan modus dengan membuat dua kontrak untuk setiap kegiatan, yakni kontrak akomodasi dan kontrak konsumsi, alih-alih menggunakan paket fullboard yang ditawarkan hotel. Setelah dana dibayarkan ke pihak hotel sesuai SP2D, sebagian dana tersebut diambil kembali oleh para pelaku namun tidak disetorkan ke kas negara.
“Pengambilan dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,3 miliar, sesuai hasil perhitungan BPK RI,” jelasnya.
Tahap Penyidikan dan Penangkapan
Dari 21 tersangka, beberapa telah menjalani tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berikut rinciannya:
- Tujuh tersangka, termasuk B (KPA bidang Dikmen-LB) serta enam PPTK lainnya, telah diserahkan ke JPU pada 22 Desember 2021.
- Lima tersangka lainnya, termasuk AQ (KPA bidang PSNP), LC, dan RR (PPTK bidang PSNP), telah diserahkan pada 22 Februari 2024.
- Satu tersangka, berinisial S, meninggal dunia akibat sakit jantung dan stroke, sehingga kasusnya dihentikan melalui SP3 pada 12 Desember 2023.
- Delapan tersangka lain, termasuk EL (KPA bidang Dikdas), PPTK bidang Dikdas, serta Kepala Dinas Pendidikan, telah dinyatakan P21 dan segera diserahkan ke JPU.
Barang Bukti
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Dokumen pelaksanaan anggaran dan pencairan dana.
- Bonggol cek asli senilai Rp75,1 juta.
- Uang tunai Rp155.999.550.
- Dua unit mobil, Honda HRV dan Toyota Avanza.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
“Kami mengapresiasi penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng, khususnya Subdit Tipikor, yang telah menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi,” kata Erlan.
Polda Kalteng berkomitmen mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.