kaltengpedia.com – Gedung Batang Garing di pusat Kota Palangka Raya kini menjadi simbol ambiguitas tata kelola aset daerah. Meski Hak Guna Bangunan (HGB)-nya telah habis masa berlaku, belum ada kepastian hukum yang jelas mengenai kepemilikan dan pengelolaan gedung tersebut. Litbang Kaltengpedia menilai kondisi ini sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan kerugian negara dan penyalahgunaan aset publik.
Gedung yang dibangun melalui konsorsium pengusaha pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) tersebut sejak awal direncanakan menjadi fasilitas pendukung pemerintah. Namun, status hukumnya kini menggantung di tengah kelambanan sikap Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang seharusnya menjadi pengelola aset strategis daerah.
Dalam kajian terbaru, Litbang Kaltengpedia menyatakan bahwa ketidakpastian status Gedung Batang Garing mencerminkan lemahnya manajemen aset pemerintah. HGB yang telah habis seharusnya menjadi titik masuk bagi BKAD Kalteng untuk segera melakukan verifikasi aset, inventarisasi ulang, dan menegaskan legalitas penguasaan atas gedung tersebut.
“BKAD sebagai lembaga teknis yang mengatur keuangan dan aset daerah, wajib bertanggung jawab penuh atas kejelasan status Gedung Batang Garing. Kelambanan ini tidak bisa dibenarkan,” bunyi laporan resmi Litbang Kaltengpedia, Sabtu (12/7/2025).
Laporan tersebut juga memperingatkan, apabila gedung ini masih digunakan tanpa dasar hukum yang sah dan tidak tercatat dalam aset resmi pemerintah, maka besar kemungkinan akan muncul potensi temuan BPK bahkan atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sorotan publik juga datang dari LSM Banua Kalimantan Tengah. Mereka menilai ada indikasi pembiaran yang disengaja atau ketidaktegasan dalam merebut kembali aset strategis daerah.
“Kalau HGB-nya habis, seharusnya BKAD langsung ambil alih dan lapor ke gubernur. Jangan sampai malah pihak swasta yang mengelola diam-diam. Apalagi kalau sampai ada setoran tidak resmi, ini rawan jadi kasus korupsi,” tegas Wahyudi dari LSM Banua.
Permasalahan Gedung Batang Garing bukan isu baru. Mantan Gubernur H. Sugianto Sabran pada tahun 2017 pernah menegaskan bahwa gedung ini adalah aset daerah dan harus diselamatkan. Bahkan, ia mengaku telah menyampaikan hal ini ke KPK saat lembaga antirasuah itu mengunjungi Palangka Raya.
“Saya tidak ingin masalah ini berlarut. Kalau perlu, serahkan saja ke KPK agar tak menimbulkan spekulasi,” ujar Sugianto Sabran waktu itu.
Namun hingga kini, belum ada progres konkret dari Pemprov Kalteng. Gedung Batang Garing tetap digunakan, namun status hukumnya belum jelas. Apakah masih dikuasai pihak swasta? Ataukah diam-diam telah terjadi pengalihan tanpa proses resmi?
Gubernur Agustiar Sabran Diminta Ambil Sikap Tegas
Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran didesak untuk segera mengambil alih kendali penyelesaian polemik ini. Penegasan status hukum Gedung Batang Garing harus menjadi prioritas, sekaligus bukti komitmen dalam menata aset dan mencegah potensi korupsi.
Gubernur tidak bisa hanya menunggu. Ini saatnya beliau menunjukkan sikap tegas, apalagi jika BKAD terkesan lamban menjalankan tugasnya.
Audit khusus oleh Inspektorat Provinsi dan pengawasan oleh DPRD, agar proses ini transparan dan bebas dari kepentingan terselubung.
Gedung Batang Garing bukan sekadar bangunan. Ia adalah simbol tata kelola pemerintahan dan wibawa negara. Jika aset sebesar itu tak mampu dikelola dengan baik, bagaimana nasib ratusan aset lainnya di Kalimantan Tengah?
Kini, semua mata tertuju pada dua pihak: Gubernur Agustiar Sabran dan BKAD Kalimantan Tengah. Apakah mereka akan bertindak? Atau membiarkan ‘bom waktu’ ini terus berdetak?






















