Kalteng Masuk Peta Transmigrasi Nasional: Peluang atau Masalah Baru?

Dok : istimewa

kaltengpedia.com – Program transmigrasi kembali menjadi perbincangan hangat, terutama setelah pemerintah pusat menetapkan Kalimantan Tengah sebagai salah satu prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Kabupaten Sukamara, bersama Kapuas dan Kotawaringin Barat, masuk dalam daftar wilayah yang akan menerima gelombang besar transmigrasi.

Lalu, apa sebenarnya program transmigrasi itu?
Transmigrasi adalah kebijakan pemerintah memindahkan penduduk dari daerah yang padat ke daerah yang lebih jarang penduduknya, dengan tujuan pemerataan jumlah penduduk dan pembangunan ekonomi daerah. Para transmigran biasanya mendapatkan fasilitas berupa rumah, lahan, dan bantuan hidup sementara dari pemerintah.

Secara nasional, transmigrasi telah menghasilkan banyak daerah baru dan berkembang pesat. Namun, di sisi lain, transmigrasi juga menyimpan sisi gelap: potensi konflik lahan, kecemburuan sosial, hingga marginalisasi masyarakat lokal.

Bacaan Lainnya

Di Kalimantan Tengah sendiri, polemik ini tak bisa diabaikan. Masyarakat lokal di beberapa kabupaten menyoroti bahwa program ini kerap kali menguntungkan pendatang namun mengabaikan hak dan kesejahteraan warga asli.

Bupati Sukamara, Masduki, menjadi salah satu kepala daerah yang menyambut hangat program ini. Ia berhasil melobi tambahan kuota dari 90 menjadi 290 kepala keluarga untuk transmigrasi tahun ini. Dua desa yang disiapkan sebagai lokasi penempatan adalah Desa Pulau Nibung dan Desa Sungai Baru, Kecamatan Kuala Jelai.

“Alhamdulillah, kita mendapat tambahan kuota menjadi 290 kepala keluarga dari sebelumnya hanya 90 KK,” ujar Masduki dalam pernyataannya, Jumat (11/7). Tambahan kuota tersebut merupakan hasil dari lobi langsung Bupati ke Kementerian Transmigrasi.

Namun, masih muncul pertanyaan besar: apakah pertumbuhan itu juga dirasakan masyarakat lokal?

Pos terkait