kaltengpedia.com – Musim kemarau kembali menghadirkan ancaman serius bagi Kalimantan Tengah. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus meningkat, sementara kabut asap mulai menyelimuti 13 kabupaten dan 1 kota. Di tengah situasi tersebut, perhatian publik tidak hanya tertuju pada titik api yang terus bermunculan, tetapi juga pada kecepatan dan efektivitas kepala daerah dalam memimpin penanganan di wilayah masing-masing.
Data Posko Penanganan Darurat Bencana (PDB) Karhutla Kalimantan Tengah menunjukkan sejumlah daerah menjadi episentrum kebakaran. Kota Palangka Raya mencatat 153 kejadian karhutla, tertinggi di Kalimantan Tengah. Kabupaten Kotawaringin Timur berada di posisi kedua dengan 57 kejadian, disusul Kabupaten Barito Utara sebanyak 45 kejadian.
Dari sisi luas lahan terbakar, Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi yang tertinggi dengan 133,2 hektare, diikuti Kabupaten Sukamara 124,4 hektare, dan Kota Palangka Raya 81,56 hektare.
Sementara itu, jumlah titik panas (hotspot) terbanyak berada di Kabupaten Katingan dengan 305 titik, disusul Kabupaten Kapuas 272 titik, serta Kabupaten Kotawaringin Timur 271 titik.
Jika ketiga indikator tersebut digabungkan, Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi daerah yang paling menonjol terdampak karhutla. Kota Palangka Raya berada di posisi berikutnya karena menjadi wilayah dengan jumlah kejadian kebakaran terbanyak, sedangkan Kabupaten Katingan menempati posisi ketiga akibat tingginya jumlah hotspot.
Besarnya angka tersebut menjadi alarm bahwa penanganan karhutla tidak dapat hanya bertumpu pada pemerintah provinsi, TNI, Polri, maupun pemerintah pusat. Kepala daerah memegang peran penting dalam memastikan pencegahan berjalan sebelum api membesar, mempercepat respons ketika kebakaran terjadi, serta meminimalkan dampak kabut asap terhadap masyarakat.
Peran itu mencakup penetapan status siaga darurat, menggerakkan BPBD dan seluruh perangkat daerah, memperkuat patroli terpadu, mengoptimalkan deteksi dini, memastikan ketersediaan sarana pemadaman, hingga melindungi masyarakat melalui layanan kesehatan, distribusi masker, dan penyampaian informasi yang cepat serta akurat.
Di tengah meningkatnya ancaman tersebut, sejumlah kepala daerah mulai menunjukkan respons di lapangan. Di Kota Palangka Raya, misalnya, Wali Kota Fairid Naparin turun langsung meninjau lokasi karhutla untuk memastikan proses pemadaman berlangsung efektif. Dalam peninjauan tersebut, ia mengecek koordinasi antarpetugas, memastikan titik api berhasil dikendalikan, sekaligus menegaskan pentingnya langkah cepat agar api tidak kembali menyala, terutama di kawasan lahan gambut yang rawan terbakar kembali.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa kehadiran kepala daerah di lokasi bencana bukan sekadar simbolis. Pengawasan langsung dapat mempercepat koordinasi lintas instansi, memastikan kebutuhan personel dan peralatan terpenuhi, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa pemerintah hadir dalam situasi darurat.
Namun, tantangan karhutla tidak berhenti pada proses pemadaman. Upaya pencegahan menjadi kunci utama agar jumlah kejadian tidak terus bertambah. Edukasi kepada masyarakat, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran, patroli rutin di wilayah rawan, hingga pengawasan terhadap lahan gambut harus dilakukan secara konsisten sepanjang musim kemarau.
Karhutla bukan sekadar persoalan luas lahan yang terbakar. Dampaknya menjalar ke sektor kesehatan, pendidikan, transportasi, ekonomi, bahkan aktivitas masyarakat sehari-hari. Ketika kabut asap mulai mengganggu kualitas udara, yang dinilai publik bukan hanya seberapa cepat api dipadamkan, tetapi juga seberapa cepat pemerintah daerah hadir melindungi warganya.
Data Posko Penanganan Darurat Bencana Karhutla hingga 9 Juli 2026 mencatat 353 kejadian karhutla, 2.074 hotspot, serta estimasi area terdampak mencapai 2.915,11 hektare. Angka tersebut menjadi pengingat bahwa musim kemarau tahun ini membutuhkan kesiapsiagaan penuh dari seluruh kepala daerah di Kalimantan Tengah.
Pada akhirnya, ketika kabut asap mulai menyelimuti langit Kalimantan Tengah, ukuran keberhasilan seorang kepala daerah bukan hanya dilihat dari banyaknya rapat koordinasi yang digelar, tetapi dari kecepatan mengambil keputusan, efektivitas menggerakkan seluruh sumber daya, dan kemampuan melindungi masyarakat dari dampak karhutla.





















