Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang 2009-2013 di Barut, Kajati Kalteng Tahan 3 Tersangka, Siapa Lagi yang Terlibat?

Foto : tersangka yang akan digiring ke proses penahanan oleh Kejati Kalteng ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya. (Dok.Istimewa)

kaltengpedia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan surat keputusan Bupati Barito Utara (Barut) terkait pemberian izin usaha pertambangan di wilayah tersebut.

Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodi Mahendra, menyatakan bahwa penahanan terhadap ketiga tersangka terkait dugaan kasus korupsi penerbitan izin tambang di Barut dari tahun 2009 hingga 2013 tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: PRIN-01/0.2/F4.2/01/2015 Tanggal 23 Januari 2025.

“Tiga tersangka yang dilakukan penahanan tersebut adalah A, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Barito Utara; DD, mantan Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan Umum pada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Barito Utara; serta I, Direktur Utama PT. Pagun Taka,” kata Dodi pada Rabu, 5 Maret 2025, seperti dilansir Antara.

Bacaan Lainnya

Dodi menjelaskan bahwa para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus ini bermula setelah diberlakukannya Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada 12 Januari 2009, yang mewajibkan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dilakukan melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Namun, demi menghindari proses lelang WIUP, PT. Pagun Taka mengajukan permohonan pencadangan wilayah pertambangan yang kemudian didisposisikan oleh Bupati Barut saat itu, berinisial AY, ke Dinas ESDM Barut. Proses tersebut menghasilkan draf Surat Keputusan (SK) Bupati tentang persetujuan pencadangan wilayah pertambangan yang diparaf oleh A dan DD. SK tersebut kemudian ditandatangani oleh AY dengan tanggal mundur (backdate) sebelum Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 berlaku.

Akibat dari penerbitan IUP tanpa melalui proses lelang WIUP ini, negara mengalami kehilangan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya didapatkan dari proses lelang tersebut.

Saat ini, Tim Penyidik Kejati Kalteng masih mendalami lebih lanjut kasus ini dengan mengumpulkan alat bukti tambahan dan berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung total kerugian negara dalam perkara ini. Dugaan keterlibatan pihak lain juga sedang ditelusuri oleh penyidik guna mengungkap aktor-aktor yang mungkin turut berperan dalam kasus ini.

Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru yang akan dijerat oleh hukum. Kejati Kalteng memastikan akan menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan profesional demi menegakkan supremasi hukum di Kalimantan Tengah.

Pos terkait