kaltengpedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara mengungkap adanya dugaan penyimpangan terhadap pekerjaan pengembangan jaringan perpipaan dengan pemanfaatan idle capacity dari Sistem Pengembangan Air Minum (SPAM) Ibu Kota Kecamatan (IKK) Balai Riam, Desa Bangun Jaya Tahun Anggaran 2018. Kasus ini masuk dalam tahap penyidikan guna mengetahui kerugian dan tersangka. Kepala Kejari Sukamara Suhartono saat press rilis menjelaskan pengungkapan, kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan karena proyek itu tidak memberikan manfaat sama sekali. Setelah pihaknya melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti di lapangan dengan cukup waktu, didapati bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan.
“Setelah dilakukan ekspose, tim sepakat untuk meningkatkan ke tahap penyidikan sebab mempunyai bukti permulaan yang cukup,” terangnya. Dijelaskan dugaan itu ditemukan pada kegiatan di Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukamara tahun 2018 dengan nama kegiatan pengembangan jaringan perpipaan dengan pemanfaatan idle capacity dari SPAM IKK Balai Riam Desa Bangun Jaya. Menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 2 miliar, untuk pengembangan pembangunan penyaluran air bersih dari IKK Balai Riam hingga Desa Bangun Jaya.
“Lelang pekerjaan pertama dimenangkan oleh CV. Kompak Jaya namun lelang tersebut gagal dikarenakan seluruh perserta maupun pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi, kemudian dilakukan lelang kedua yang dimenangkan kembali oleh CV. Kompak Jaya dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1.994.055.000,” jelas Suhartono. Pekerjaan tersebut selesai sekitar Oktober 2018 dan telah diserahterimakan oleh penyedia kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun saat pengoperasian penyaluran air bersih dari IKK Balai Riam hingga Desa Bangun Jaya terdapat kendala. Air tidak dapat mengisi reservoir untuk disuplai kepada masyarakat, dan kondisi itu terjadi hingga sekarang. Ditengarai proyek itu dibangun tanpa dilakukan rangkaian pengujian, test run dan comminsoning test, serta uji commissioning test tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia Nomor 004:2008 tentang Tata Cara Commissioning Instalasi Penggolahan Air.
Seharusnya, lanjut Suhartono, hasil proyek wajib melalui proses uji kelayakan. Hal itu berdasarkan Pasal 20 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang menyebutkan studi kelayakan merupakan suatu studi untuk mengetahui tingkat kelayakan usulan pembangunan sistem penyediaan air minum di suatu wilayah pelayanan ditinjau dari aspek teknis teknologis, lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, kelembagaan, dan finansial. Adapun aspek-aspek dalam studi kelayakan yang harus diperhatikan berdasarkan poin 3 Lampiran V Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum salah satunya yaitu aspek risiko dan mitigasi. Pengkajian aspek alokasi risiko dan mitigasi meliputi risiko kinerja, dan politik, dan finansial dalam rangka menjamin efisiensi dan efektivitas dalam penyediaan infrastruktur.
“Dalam hal risiko kinerja perlu memperhatikan kondisi tempat yang akan dilakukan pembangunan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum. Namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh pihak perencana pekerjaan, dan berdasarkan keterangan pada saat akan dilaksanakan pekerjaan tersebut tidak pernah dilakukan studi kelayakan, sehingga lokasi pekerjaan berpindah tanpa alasan yang jelas. Jika memang terdapat perubahan perencanaan awal, maka seharusnya dinas teknis wajib melaporkan perubahan tersebut kepada Bappeda,” tegasnya.






















