Kaltengpedia – Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali melakukan penggeledahan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan zircon dan mineral turunan lainnya oleh PT. KBM dan entitas lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2020–2025.
Penggeledahan dilakukan pada Senin (18/5/2026) di dua lokasi berbeda, yakni Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah serta Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah di Kota Palangka Raya.
Tim penyidik melakukan pengumpulan berbagai dokumen yang dinilai berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses usaha pertambangan dan penjualan zircon.
Dalam siaran persnya, Kejati Kalteng menyebut penggeledahan dilakukan guna memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi mengatakan penyidik masih terus mendalami berbagai dokumen dan keterangan untuk mendukung proses pembuktian perkara.
“Penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud. Hal ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam penegakan hukum khususnya terkait pemanfaatan sumber daya alam di Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Saat ini penyidik juga masih berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.






















