Kaltengpedia – Palangka Raya – Seorang oknum anggota polisi di Kota Palangka Raya divonis hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam kasus penipuan jual beli mobil yang merugikan seorang lanjut usia (lansia).
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan perkara penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp129 juta.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa menggunakan uang milik korban untuk kepentingan pribadi. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman dua tahun penjara setelah mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk sikap kooperatif terdakwa selama proses persidangan.
Kasus tersebut bermula dari transaksi jual beli mobil yang dilakukan korban dengan terdakwa. Namun kendaraan yang dijanjikan tidak kunjung diberikan sehingga korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kuasa hukum terdakwa sebelumnya meminta keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengakui perbuatannya serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan aparat penegak hukum dan menimbulkan kerugian terhadap warga lanjut usia. Majelis hakim berharap putusan tersebut dapat menjadi pelajaran agar tindakan serupa tidak kembali terjadi. (Yd/Kalped)






















