Program Pemutihan Pajak Kendaraan Disambut Positif DPRD Palangka Raya

Dok : Antara Kalteng News

Kaltengpedia –  Palangka Raya – Wakil Ketua I Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Salundik mengajak masyarakat memanfaatkan program keringanan pokok dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang diberikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka Hari Jadi ke-69 Kalteng.

Program tersebut berlaku mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026 dengan memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.

“Program ini sangat membantu masyarakat, terutama bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan agar bisa kembali tertib administrasi,” ujar Salundik di Palangka Raya, Selasa.

Selain penghapusan denda, pemerintah juga memberikan potongan khusus bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo. Diskon sebesar 6 persen diberikan untuk pembayaran hingga 90 hari sebelum jatuh tempo, 4 persen hingga 60 hari, dan 2 persen hingga 30 hari sebelum jatuh tempo.

Menurut Salundik, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan memiliki peran penting dalam meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

“Semakin tinggi kesadaran masyarakat membayar pajak, maka semakin besar pula dukungan terhadap pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, program pemutihan tersebut menjadi momentum yang baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa terbebani denda yang menumpuk.

Dalam program tersebut, masyarakat tetap diwajibkan membayar pokok pajak, denda berjalan SWDKLLJ, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kesempatan ini harapannya dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat, agar kendaraan tetap legal dan administrasinya tertib,” pungkasnya. (Yd/Kalped)

Pos terkait