Kejati Kalteng Sita Lahan Dugaan Korupsi di Barito Utara, Siapa yang Terlibat?

ILUSTRASI KORUPSI . istimewa

kaltengpedia.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melakukan penyitaan terhadap lahan milik PT Pagun Taka yang terletak di Kecamatan Teweh Tengah dan Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, pada Rabu (12/2/2025).

Lahan yang disita seluas 2.337 hektar ini merupakan bagian dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Barito Utara. Kasi Penyidikan Kejati Kalteng, Eko Nugroho, menjelaskan bahwa penyitaan ini berdasarkan surat perintah penyitaan yang dikeluarkan oleh Kajati Kalteng serta telah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Barito Utara.

Penggeledahan di Kantor Bagian Hukum Setda Barito Utara

Bacaan Lainnya

Sebelum penyitaan ini, Kejati Kalteng telah melakukan penggeledahan di Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Barito Utara pada Selasa (11/2/2025). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan IUP pada periode 2009-2012.

“Selama lebih dari lima jam, tim penyidik berhasil menyita satu box besar berisi dokumen-dokumen yang diyakini berkaitan dengan kasus ini,” kata Eko.

Eko menambahkan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Sebelumnya, tim telah memeriksa sejumlah saksi di beberapa lokasi, termasuk di Kabupaten Barito Utara dan Palangka Raya.

Dugaan Keterlibatan Pejabat dan Perusahaan

Penyidik masih dalam tahap pengumpulan alat bukti guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana ini. Hingga saat ini, sebanyak 13 orang telah dimintai keterangan dan jumlah ini kemungkinan akan terus bertambah seiring berjalannya penyelidikan.

“Kami sedang meneliti lebih lanjut perusahaan-perusahaan yang terlibat. Data yang terkumpul akan kami analisis untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar Eko.

Kejati Kalteng juga menggandeng tim auditor untuk menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyalahgunaan izin pertambangan ini.

Dugaan Pelanggaran Regulasi

Terkait dengan kemungkinan pelanggaran regulasi dalam penerbitan izin tambang pada 2009-2012, Eko memastikan bahwa beberapa kasus yang diduga melanggar prosedur peraturan perundang-undangan tengah diselidiki.

“Kami bekerja berdasarkan data dan fakta yang ada. Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna menemukan siapa yang bertanggung jawab,” pungkasnya.

Penyelidikan terhadap dugaan korupsi ini masih terus berjalan, dan Kejati Kalteng berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan hukum serta menjaga aset negara dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

Pos terkait