kaltengpedia.com – Tumbang Kajuei – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah bersama PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Palangka Raya meninjau langsung PLTU Tumbang Kajuei milik PT SKS Listrik Kalimantan di Desa Tumbang Kajuei, Kabupaten Gunung Mas. Kunjungan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah, sekaligus untuk memastikan proses pemulihan sistem kelistrikan berjalan sesuai rencana.
Peninjauan diawali dengan koordinasi bersama manajemen PT SKS Listrik Kalimantan dan PLN, kemudian dilanjutkan dengan inspeksi ke area operasional pembangkit. Tim meninjau kondisi peralatan utama, fasilitas pembangkit, hingga memastikan ketersediaan batu bara sebagai bahan bakar utama pembangkit listrik.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Tengah, R. Biroum Bernardianto, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan pelayanan publik sekaligus menjembatani aspirasi masyarakat dengan penyelenggara layanan ketenagalistrikan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat mengenai proses pemulihan pasokan listrik.
Dari hasil peninjauan, Ombudsman memperoleh penjelasan bahwa stok batu bara di PLTU Tumbang Kajuei berada dalam kondisi aman dan mencukupi. Dengan demikian, pemadaman listrik bergilir yang terjadi bukan disebabkan oleh keterbatasan pasokan bahan bakar, melainkan akibat gangguan teknis pada salah satu unit pembangkit. Kerusakan pada unit turbin menyebabkan kemampuan pasok listrik ke sistem interkoneksi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah belum kembali optimal sehingga manajemen beban masih diterapkan di sejumlah daerah.
Ombudsman mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan PT SKS Listrik Kalimantan dan PLN dalam mempercepat proses perbaikan pembangkit. Meski demikian, evaluasi jangka panjang terhadap pengelolaan infrastruktur pembangkit dinilai penting agar keandalan sistem kelistrikan terus meningkat dan gangguan serupa dapat diminimalkan pada masa mendatang.
Sebelumnya, PLN menjelaskan bahwa gangguan pasokan listrik di sistem interkoneksi Kalimantan dipicu oleh gangguan teknis pada beberapa pembangkit utama, termasuk PLTU PT SKS Listrik Kalimantan di Gunung Mas. Perbaikan unit tersebut ditargetkan selesai pada 5 Agustus 2026, sementara pemulihan pembangkit lain dilakukan secara bertahap hingga cadangan daya kembali normal.
Melalui sinergi antara Ombudsman, PLN, pengelola pembangkit, dan pemerintah daerah, proses pemulihan kelistrikan di Kalimantan Tengah diharapkan berjalan sesuai target. Selain mempercepat normalisasi pasokan listrik, kolaborasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan transparansi pelayanan publik dan memperkuat keandalan sistem kelistrikan bagi masyarakat.





















