kaltengpedia.com – Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menegaskan pelayanan publik merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memenuhi hak masyarakat. Karena itu, setiap penyelenggara layanan dituntut memberikan pelayanan yang profesional, transparan, cepat, mudah diakses, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Penegasan tersebut disampaikan Edy saat membuka Entry Meeting Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (6/8/2026).
Edy mengatakan penilaian Ombudsman tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan indikator administratif. Menurutnya, proses tersebut menjadi instrumen penting untuk mencegah maladministrasi, memperkuat kepatuhan terhadap standar pelayanan, sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Penilaian ini bukan sekadar memenuhi indikator administratif, tetapi menjadi instrumen penting untuk mencegah maladministrasi, memperkuat kepatuhan terhadap standar pelayanan, sekaligus mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Edy.
Pemerintah Provinsi Kalteng, lanjutnya, terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui pembinaan dan pendampingan kepada perangkat daerah dengan mengoptimalkan enam pilar pelayanan publik.
Enam pilar tersebut meliputi penyempurnaan standar pelayanan, peningkatan profesionalisme aparatur, penyediaan sarana dan prasarana yang inklusif, pengembangan sistem informasi pelayanan publik, penguatan sistem konsultasi dan pengaduan masyarakat, serta pengembangan inovasi pelayanan yang menyesuaikan kebutuhan masyarakat.
Upaya tersebut menjadi bagian dari evaluasi berkelanjutan terhadap kualitas pelayanan pemerintah daerah. Edy menyampaikan, berdasarkan hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memperoleh Indeks Pelayanan Publik (IPP) sebesar 3,97 dengan kategori “Baik”.
Capaian tersebut dinilai menjadi modal sekaligus motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik pada 2026.
Edy juga meminta seluruh kepala perangkat daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, mendukung proses penilaian Ombudsman secara kooperatif, terbuka dan transparan.
Ia meminta setiap catatan maupun rekomendasi Ombudsman dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki penyelenggaraan pelayanan secara berkelanjutan.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, menjelaskan penilaian opini maladministrasi merupakan bagian dari strategi pencegahan yang dilakukan Ombudsman untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Tujuan utama penilaian ini bukan mencari siapa yang salah atau benar, melainkan membangun sistem pencegahan agar pelayanan publik semakin prima dan masyarakat memperoleh layanan yang sesuai dengan standar,” jelas Syafrida.
Menurutnya, penilaian tahun 2026 mencakup tiga instrumen utama. Pertama, kepatuhan terhadap pelaksanaan produk Ombudsman berupa tindakan korektif dan rekomendasi. Kedua, penilaian langsung dari masyarakat melalui wawancara mengenai tingkat kepuasan layanan. Ketiga, evaluasi terhadap dimensi input, proses, output, serta pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
Syafrida berharap seluruh instansi memberikan dukungan kepada tim penilai dengan menyediakan data yang diperlukan dan membuka akses untuk pelaksanaan wawancara di lapangan.
Ia juga mengapresiasi perkembangan pembangunan Kota Palangka Raya yang dinilai semakin tertata dan nyaman bagi masyarakat. Menurutnya, perkembangan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Sunarti, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Tengah R. Biroum Bernardianto, serta diikuti secara virtual oleh Forkopimda, instansi vertikal dan kepala perangkat daerah kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.





















