kaltengpedia.com – Puruk Cahu – DPRD Kabupaten Murung Raya mengingatkan pentingnya kesiapan alokasi anggaran dalam implementasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Komitmen tersebut dinilai menjadi faktor penting agar perubahan organisasi perangkat daerah dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi pelayanan publik.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Murung Raya, Bebie, menyampaikan bahwa penyesuaian struktur organisasi harus diikuti dengan dukungan anggaran yang memadai. Menurutnya, tanpa dukungan pembiayaan yang cukup, pelaksanaan kebijakan berpotensi tidak berjalan optimal meskipun regulasi telah ditetapkan.
Ia menegaskan bahwa perubahan susunan perangkat daerah bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan bagian dari upaya meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan, memperjelas fungsi organisasi, dan memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan dapat menyiapkan kebutuhan anggaran secara terukur sesuai kemampuan fiskal daerah.
Sebelumnya, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya telah menyetujui Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II. Persetujuan tersebut menjadi dasar bagi proses selanjutnya sebelum regulasi ditetapkan dan diimplementasikan.
DPRD menilai perubahan struktur perangkat daerah diharapkan mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang semakin dinamis, sekaligus meningkatkan efisiensi koordinasi antarorganisasi perangkat daerah. Namun, keberhasilan implementasi regulasi tersebut sangat bergantung pada kesiapan sumber daya manusia, sarana pendukung, dan dukungan pembiayaan yang memadai.
Selain aspek anggaran, DPRD juga mendorong pemerintah daerah untuk menyusun perencanaan pelaksanaan secara matang agar proses transisi organisasi tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Evaluasi berkala terhadap pelaksanaan perubahan perangkat daerah juga dinilai penting untuk memastikan tujuan pembentukan organisasi yang lebih efektif dan adaptif dapat tercapai.
Melalui sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah, implementasi Raperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan Kabupaten Murung Raya, meningkatkan efisiensi birokrasi, serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, tepat, dan akuntabel bagi masyarakat.





















