DPRD-Pemkab Murung Raya Sahkan Kesepakatan Raperda Penataan Organisasi Perangkat Daerah

Dok : Antara Kalteng News

kaltengpedia.com – Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II DPRD Kabupaten Murung Raya yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD setempat.

Kesepakatan ini menjadi tahapan penting dalam upaya penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah agar semakin selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, dinamika pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam rapat paripurna, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya menegaskan bahwa perubahan susunan perangkat daerah diharapkan mampu menciptakan organisasi pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap tantangan pembangunan daerah. Penyesuaian struktur kelembagaan juga diarahkan untuk memperkuat koordinasi antarlembaga serta mendukung optimalisasi pelaksanaan program prioritas pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

Pembahasan raperda tersebut telah melalui tahapan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah, mulai dari penyampaian rancangan, pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif, hingga memperoleh persetujuan dalam forum paripurna. Proses tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam menghadirkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah.

Meski demikian, DPRD Murung Raya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengingatkan pentingnya dukungan anggaran yang memadai setelah regulasi tersebut diberlakukan. Pemerintah daerah diminta memastikan implementasi perubahan susunan perangkat daerah tidak hanya berhenti pada aspek regulasi, tetapi juga didukung dengan pembiayaan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana yang memadai agar tujuan pembentukan organisasi baru dapat berjalan secara optimal.

Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyambut baik persetujuan tersebut sebagai bagian dari langkah penataan birokrasi yang berorientasi pada peningkatan kinerja pemerintahan. Penataan organisasi diharapkan mampu mempercepat proses pengambilan keputusan, memperjelas pembagian tugas antarperangkat daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Setelah memperoleh persetujuan bersama, Raperda tersebut akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Pemerintah Kabupaten Murung Raya berharap implementasi regulasi ini dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, akuntabel, dan mampu menjawab tuntutan pembangunan daerah di masa mendatang.

Pos terkait