Kepala Desa di Muara Teweh Diduga Korupsi Dana Desa, Dilaporkan Warga ke Polisi

kaltengpedia.com – Kepala Desa Gandring, Ahyaul Mujahidin atau yang akrab disapa Uhuy, dilaporkan warganya ke Polres Barito Utara, bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sejak tahun 2022 hingga 2024 (29/12).

Dugaan Korupsi dan Temuan Kerugian Negara

Berdasarkan laporan warga, sejumlah anggaran proyek pembangunan di Desa Gandring tidak sesuai dengan rencana kerja dan penggunaan dana desa. Hasil pemeriksaan tim Inspektorat untuk tahun 2022 menemukan kerugian negara lebih dari Rp200 juta akibat pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai.

Bacaan Lainnya

“Belum lagi tahun 2023, SPJ (Surat Pertanggungjawaban) bahkan belum ada sampai sekarang, dan pekerjaannya tidak transparan kepada warga. Papan proyek juga tidak dipasang,” ungkap pelapor.

Lebih lanjut, ada indikasi penggunaan dana desa tahun berjalan untuk menutup kekurangan tahun sebelumnya, sehingga terjadi tumpang tindih anggaran antara 2022, 2023, dan 2024. Selain itu, bantuan Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp500 ribu per keluarga juga dilaporkan tidak pernah dibagikan kepada warga.

Laporan Diteruskan ke Berbagai Instansi 

Laporan terhadap Kades Gandring telah ditembuskan ke beberapa pihak, termasuk:

– Pj Bupati Barito Utara

– Dinas Inspektorat

– Dinas BPMD Barito Utara

Warga berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, mengingat dampak korupsi yang menghambat pembangunan di desa mereka.

Siapa yang Terlibat?

Selain Ahyaul Mujahidin sebagai Kades, dugaan korupsi ini juga mengarah pada pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran, seperti:

1. Bendahara Desa : Bertanggung jawab terhadap administrasi dan laporan keuangan desa.

2. Tim Pelaksana Kegiatan Desa: Berpotensi terlibat jika pekerjaan fisik tidak sesuai dengan anggaran.

3. Pengawas Pekerjaan : Jika laporan dan pengawasan tidak dilakukan sesuai prosedur.

Hingga kini, kepolisian dan instansi terkait masih mendalami laporan ini untuk menentukan siapa saja yang turut bertanggung jawab.

Dugaan korupsi ini memiliki dampak signifikan terhadap Desa Gandring, antara lain:

1. Tertundanya Pembangunan: Proyek desa tidak berjalan sesuai rencana, sehingga desa semakin tertinggal dibanding desa lainnya.

2. Kepercayaan Warga Menurun: Warga kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah desa dan instansi terkait.

3. Kesejahteraan Warga Terhambat: Bantuan sosial seperti insentif perangkat desa dan bantuan Covid-19 tidak sampai ke tangan warga.

4. Kerugian Negara: Dana yang seharusnya digunakan untuk kemajuan desa justru disalahgunakan.

Warga Desa Gandring meminta agar pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini. Jika tidak ada penyelesaian yang memuaskan, warga mengancam akan melaporkan kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, bahkan hingga ke Presiden RI.

“Kami hanya berharap ada keadilan dan transparansi demi kemajuan desa kami yang tertinggal,” ujar salah satu pelapor.

Pihak kepolisian dan Inspektorat diharapkan segera menyelesaikan investigasi agar pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban. Selain itu, pembinaan dan pengawasan lebih ketat terhadap pengelolaan dana desa di Barito Utara perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.

Pos terkait