Korupsi Rp 47 Miliar di Murung Raya, Tiga Tersangka Ditetapkan: Dugaan Keterlibatan Pejabat Mengemuka

kaltengpedia.com – Sebelumnya pada hari senin 09 Desember 2024 Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Taman Sapan senilai Rp 47,95 miliar. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 6 miliar. Penetapan tersangka diumumkan oleh Kepala Kejari Murung Raya, Taufik, dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejari, didampingi tim penyidik.

Tiga tersangka tersebut adalah: 

1. T.E., Pimpinan Cabang PT Unggul Sokaja Cabang Kuala Kapuas.

Bacaan Lainnya

2. B.S.T., Konsultan Perencana.

3. C.G., S.T., Konsultan Pengawas.

“Kerugian negara ini terjadi akibat penyalahgunaan wewenang sejak proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek,” ungkap Taufik.

Dugaan Keterlibatan Pejabat Lokal

Meskipun hingga saat ini Kejari Murung Raya belum menetapkan pejabat daerah sebagai tersangka, kasus ini memunculkan dugaan kuat bahwa beberapa pihak lain, termasuk pejabat lokal, mengetahui atau bahkan terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, proyek multiyears seperti Taman Sapan biasanya melibatkan persetujuan dari tingkat atas, termasuk kepala dinas terkait dan pemimpin daerah. Dugaan ini mengarah pada kemungkinan keterlibatan mantan Bupati Murung Raya atau pejabat Dinas Pekerjaan Umum yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek.

Beberapa indikasi mencuat, di antaranya:

  • Pelanggaran dalam proses perencanaan: Diduga ada manipulasi dalam penyusunan dokumen perencanaan yang melibatkan konsultan dengan sepengetahuan pihak dinas terkait.
  • Proses tender yang tidak transparan: Informasi menunjukkan bahwa perusahaan pelaksana proyek dipilih melalui prosedur yang sarat kolusi, membuka peluang keterlibatan pejabat tinggi dalam pengambilan keputusan.
  • Kurangnya pengawasan:Konsultan pengawas proyek diduga tidak independen, dan pengawasan yang minim mengarah pada adanya pembiaran oleh otoritas terkait.

Kepala Kejari Murung Raya, Taufik, menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat. “Kami tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pejabat daerah atau pihak lain di luar ketiga tersangka ini. Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat, sesuai dengan komitmen memberantas korupsi,”ujarnya beberapa waktu lalu.

Korupsi pada proyek Taman Sapan tidak hanya merugikan negara secara materi, tetapi juga menghambat pembangunan di Murung Raya. Proyek yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat kini menjadi sorotan negatif.

Kejari Murung Raya mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika memiliki informasi terkait dugaan korupsi ini. “Keterlibatan publik sangat penting untuk memastikan bahwa tidak ada pelaku yang lolos dari jerat hukum,” tegas Taufik.

 

Pos terkait