Ketidaknetralan ASN di Barito Utara Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Hadir di Acara Deklarasi Paslon Gubernur dan terang terangan dukung Paslon Bupati

kaltengpedia.com – Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Barito Utara terkait dugaan ketidaknetralan dalam tahapan Pilkada. Keempat ASN tersebut adalah Lurah Jambu, Norhan; Lurah Lanjas, Romiadi Bahrul; Camat Teweh Baru, Joni; dan Camat Teweh Timur, Abdul Gofur.

Komisioner Bawaslu Barito Utara, Adi Susanto, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap keempat ASN yang diduga tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

“Kami telah memanggil dan mendengarkan keterangan klarifikasi dari ASN terkait netralitas mereka. Pemanggilan ini berkaitan dengan dugaan kehadiran mereka pada acara pendaftaran salah satu bakal calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng di Palangka Raya. Kehadiran mereka terekam dalam foto dan video yang kemudian viral di media sosial,” ujar Adi pada Senin (30/9/2024).

Bacaan Lainnya

Menurut Adi, Camat Teweh Baru, Joni, telah memenuhi panggilan pada Minggu (29/9/2024) dan memberikan klarifikasi melalui Zoom meeting. Sementara itu, Camat Teweh Timur, Abdul Gofur, dimintai keterangan terkait kehadirannya dalam salah satu kegiatan politik di Palangka Raya.

“Lurah Lanjas, Romiadi Bahrul, juga dimintai klarifikasi terkait unggahan konten di akun TikTok, sedangkan Lurah Jambu, Norhan, menjadi ASN terakhir yang dipanggil untuk memberikan keterangan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya netralitas ASN dalam menjaga integritas dan transparansi pelaksanaan Pilkada 2024. Bawaslu Barito Utara berjanji akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pos terkait