kaltengpedia.com – Prahara korupsi di sektor tambang kembali mencoreng wajah Kalimantan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiares Tania (DDW), yang juga putri mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI).
“Saudari DDW selaku Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak dari saudara AFI ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9–28 September 2025,” tegas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (10/09).
Donna ditahan di Rutan Kelas IIA Jakarta Timur. Ia dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU Nomor 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menduga Donna memainkan peran sentral dalam skandal suap izin tambang. Ia disebut meminta “harga tebusan” perpanjangan enam IUP eksplorasi milik pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) senilai Rp3,5 miliar.
Setelah uang diterima, Donna mengutus pramusiwi berinisial IJ untuk menyerahkan SK IUP kepada perusahaan ROC. Namun, ketika Donna kembali meminta biaya tambahan, pengusaha tersebut tak menggubris.
Kasus ini sebenarnya sudah diendus sejak 19 September 2024, ketika KPK menetapkan tiga tersangka: AFI (mantan Gubernur Kaltim), DDW (Ketua Kadin Kaltim), dan ROC (pengusaha tambang). Namun AFI lebih dulu meninggal pada 22 Desember 2024.
KPK lalu mengonfirmasi identitas para tersangka pada 25 Agustus 2025, sekaligus mengumumkan penahanan ROC. Kini giliran Donna yang digelandang ke tahanan.
Kasus ini memperlihatkan betapa rawannya praktik dinasti politik yang merembet ke dunia bisnis. Status Donna sebagai anak mantan gubernur menimbulkan pertanyaan publik: apakah jabatan strategis di Kadin hanya menjadi perpanjangan tangan kepentingan keluarga politik tertentu?
Skandal di Kaltim ini menjadi alarm peringatan bagi Kalimantan Tengah. Dengan maraknya investasi tambang, potensi konflik kepentingan antara pejabat, keluarga politik, dan pengusaha selalu mengintai. Publik berharap Kalteng tidak mengulang pola korupsi tambang yang merusak tata kelola daerah tetangga.






















