kaltengpedia.com – Polda Kalimantan Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap tiga dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek transmigrasi di Kabupaten Kapuas.
Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Rimsyahtono, menjelaskan bahwa kasus-kasus tersebut berkaitan dengan penggunaan Dana Tugas Pembantuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Tahun Anggaran 2021, khususnya pada proyek peningkatan jalan dan pembangunan kawasan transmigrasi.
Kasus pertama menyangkut proyek peningkatan ruas jalan penghubung Desa Bentuk Jaya (UPT A5) menuju Desa Harapan Baru (UPT A4).
Berdasarkan hasil audit BPK RI, ditemukan:
-
Kerugian negara pekerjaan fisik sebesar Rp3,32 miliar
-
Kerugian pekerjaan supervisi sebesar Rp374,75 juta
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat tersangka, yaitu:
-
WCAT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kadis Transmigrasi
-
TAK selaku Direktur CV Putra Pelita Perkasa (pelaksana pekerjaan fisik)
-
DG selaku Direktur CV Wahana Karya Design (konsultan supervisi)
-
YN selaku pelaksana lapangan supervisi
Namun, satu tersangka yakni DG diketahui telah meninggal dunia. Penyidik turut menyita dokumen proyek dan uang tunai Rp400 juta dari tersangka TAK.
Perkara kedua berkaitan dengan proyek peningkatan ruas jalan penghubung Desa Harapan Baru (UPT A4) menuju Desa UPT A3 dengan pagu anggaran Rp5,18 miliar.
Audit investigatif BPK RI menemukan penyimpangan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,72 miliar.
Tiga tersangka ditetapkan, yakni:
-
WCAT selaku PPK
-
BS selaku pelaksana pekerjaan fisik
-
YN selaku pihak yang bekerja sama dengan pelaksana dan menerima pembayaran
Barang bukti yang diamankan berupa dokumen proyek dan uang tunai Rp114 juta dari tersangka BS.
Kasus ketiga menyasar kegiatan Pembangunan Transmigrasi Desa Dadahup yang dikerjakan oleh PT Unggul Sokaja dengan menggunakan APBN Tahun Anggaran 2021.
Pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,13 miliar berdasarkan perhitungan BPK RI.
Empat tersangka dalam perkara ini adalah:
-
DH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
-
WCA selaku PPK
-
RA selaku penyedia jasa
-
RN selaku peminjam perusahaan
Penyidik menyita sejumlah dokumen perencanaan hingga pembayaran, serta uang tunai Rp327,5 juta dari pihak-pihak yang diduga terkait aliran dana.
Rimsyahtono menegaskan seluruh perkara telah melalui gelar perkara berulang dan diperkuat dengan hasil audit resmi BPK RI.
“Penetapan tersangka dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah. Saat ini sebagian besar berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” tegasnya.
Berkas perkara ketiga kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada November 2025.
Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan pada 23 Desember 2025 ke Pengadilan Negeri Kapuas dan Pengadilan Negeri Sampit.
Meski telah berstatus tersangka, seluruh pihak tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor mingguan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






















