Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar: DPRD Kalbar Tersangka, 3 Pejabat Buron

kaltengpedia.com – Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) memastikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar tahun 2015 akan segera disidangkan. Tersangka utama dalam perkara ini adalah anggota DPRD Kalbar berinisial PAM.

“PAM tinggal pelimpahan ke PN (Pengadilan Negeri), yang lain sudah ditetapkan DPO,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, di Pontianak, Selasa (8/4/2025).

PAM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor R-05/0.1/Fd.1/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024. Ia diduga bertindak sebagai pihak ketiga dalam proses pembelian lahan seluas 7.883 meter persegi, di mana ditemukan indikasi selisih antara nilai pembayaran yang dikeluarkan oleh Bank Kalbar dan nilai yang diterima oleh pemilik sah lahan tersebut.

Bacaan Lainnya

Selain PAM, Kejati Kalbar juga menetapkan tiga mantan pejabat Bank Kalbar sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Bank Kalbar tahun 2015 Sudirman HMY, mantan Direktur Umum Samsiar Ismail, serta mantan Ketua Panitia Pengadaan M. Faridhan. Namun, ketiga mantan pejabat ini belum dapat diproses hukum lebih lanjut karena mangkir dari panggilan penyidik dan kini berstatus sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Jumat, 14 Maret 2025.

“Pada tahun 2015, Bank milik Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Pusat dengan total harga sebesar Rp 99.173.013.750,” terang Plt. Kepala Kejati Kalbar, Subeno.

Namun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalbar, pengadaan lahan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 39 miliar dari total anggaran Rp 99,1 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kejati Kalbar menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengadaan lahan yang dinilai bermasalah tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Kejati Kalbar terhadap penegakan hukum dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Pos terkait