Masyarakat Minta Kejati Kalteng dan OJK Kalteng Selidiki Dugaan Kerugian 4,5 Miliar di Bank BPR Artha Sukma Sukamara

PT. BPR Artha Sukma (Perseroda) Kabupaten Sukamara. ist

kaltengpedia.com – Munculnya Keluhan masyarakat mengenai dugaan kerugian yang dialami oleh Bank BPR Artha Sukma Sukamara sebesar 4,5 miliar rupiah membuat perhatian publik tertuju pada bank tersebut. Keluhan Masyarakat ini turut mengungkap adanya indikasi masalah internal dan ketidaktransparanan pelaporan keuangan, sehingga mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng untuk segera melakukan investigasi lebih lanjut.

Menurut informasi yang diterima, laporan ini berawal dari keluhan masyarakat yang mempertanyakan reputasi dan integritas Bank BPR Artha Sukma Sukamara dalam menangani nasabahnya. Salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kepada wartawan kaltengpedia bahwa sejumlah nasabah merasa dirugikan akibat kebijakan bank yang dinilai terlalu ketat dan membebani, seperti aturan pinjaman, persyaratan jaminan, serta sanksi keterlambatan pembayaran yang dinilai tidak menguntungkan nasabah, Jumat (08/11) .

“Banyak aturan yang justru merugikan nasabah, terutama terkait pinjaman dan jaminan. Pelayanan kepada nasabah juga mengalami penurunan signifikan,” ungkap seorang sumber. Ia juga meminta agar pihak Bank BPR atau Direktur yang bertanggung jawab, yaitu Jajaran Direksi, memberikan penjelasan yang transparan terkait dugaan kerugian ini.

Bacaan Lainnya

Selain itu, ia berharap OJK Kalteng dan Kejati Kalteng dapat melakukan audit menyeluruh untuk mengklarifikasi permasalahan ini dan memberikan transparansi kepada masyarakat. Dalam laporannya, ia juga menyebutkan nama Pj. Bupati Sukamara, Rendy Lesmana, yang saat ini menjabat sebagai Pemegang Saham di bank tersebut.

Laporan masyarakat ini turut mengangkat dugaan adanya manipulasi terhadap nasabah dan masalah administratif di Bank BPR Artha Sukma. Sumber tersebut menyebutkan bahwa ia memiliki beberapa data yang menunjukkan adanya kebijakan yang berpotensi merugikan nasabah, serta beberapa ketidakpatuhan administratif yang seharusnya menjadi perhatian khusus.

“Jika dugaan saya benar, ini adalah permasalahan serius. Kami berharap agar OJK Kalteng dan Kejati Kalteng menindaklanjuti permasalahan ini secara objektif, demi keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap bank ini. Jika terbukti ada pihak yang bersalah, seluruh jajaran yang terlibat harus bertanggung jawab atas kerugian ini,” tegasnya.

Permintaan agar pihak Bank BPR, khususnya Jajaran Direksi, dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kondisi keuangan bank ini semakin mengemuka. Terlebih lagi, sebagai Pemegang Saham, Pj. Bupati Sukamara Rendy Lesmana diharapkan mengambil tindakan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap bank tersebut.

Masalah yang mencuat ini menjadi perhatian publik, terutama menjelang akhir tahun di mana laporan keuangan dan kinerja bank menjadi hal yang dinantikan para nasabah dan pemangku kepentingan. OJK Kalteng dan Kejati Kalteng diharapkan segera menindaklanjuti keluhan ini guna menjamin integritas dan profesionalitas Bank BPR Artha Sukma Sukamara.

Masyarakat Sukamara kini menunggu langkah konkret yang diambil oleh OJK Kalteng dan Kejati Kalteng untuk menindaklanjuti dugaan ini, serta memastikan agar bank kebanggaan Sukamara tersebut mampu kembali membangun kepercayaan publik.

Pos terkait