Media Siber di Kalteng yang Terdaftar Resmi di Dewan Pers, Sudah Tahu?

ILUSTRASI MEMBACA BERITA. (FOTO:ISTOCK)

kaltengpedia.com – Keberadaan media siber semakin berkembang pesat seiring dengan kemajuan teknologi digital. Namun, tidak semua media siber memiliki status resmi yang terverifikasi oleh Dewan Pers. Lalu, apa itu Dewan Pers, apa saja fungsinya, dan bagaimana status media yang belum terdaftar? Berikut penjelasannya.

Apa Itu Dewan Pers?

Dewan Pers adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Lembaga ini memiliki tugas untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta profesionalisme jurnalisme di Indonesia. Berdasarkan situs resmi Dewan Pers, lembaga ini juga berperan dalam menegakkan etika jurnalistik serta melindungi kebebasan pers dari intervensi pihak luar.

Fungsi Dewan Pers

Dewan Pers memiliki beberapa fungsi utama, di antaranya:

Bacaan Lainnya
  1. Melindungi kebebasan pers sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers.
  2. Menegakkan kode etik jurnalistik agar pers tetap profesional dan bertanggung jawab.
  3. Mengevaluasi dan memverifikasi perusahaan pers, termasuk media siber, agar memiliki standar yang jelas.
  4. Menangani pengaduan masyarakat terkait pemberitaan untuk mencegah penyalahgunaan kebebasan pers.
  5. Memfasilitasi organisasi pers dalam meningkatkan kualitas jurnalisme di Indonesia.

Bagaimana dengan Media yang Belum Terdaftar di Dewan Pers?

Sebuah media yang belum terdaftar di Dewan Pers bukan berarti ilegal, tetapi keberadaannya tidak mendapatkan pengakuan resmi sebagai perusahaan pers yang terverifikasi.

Apa Itu Media Siber?

Media siber adalah media massa berbasis internet yang menyajikan informasi secara digital. Media ini mencakup portal berita online, jurnal daring, dan platform berita yang menyampaikan informasi dalam bentuk teks, gambar, audio, atau video. Media siber memiliki keunggulan dalam kecepatan penyajian berita dan aksesibilitas yang luas, namun tetap harus mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk kode etik jurnalistik.

Media Siber di Kalteng yang Terdaftar di Dewan Pers

Berdasarkan data dari halaman resmi Dewan Pers, berikut adalah daftar media siber di Kalimantan Tengah yang telah terdaftar secara resmi:

  1. zonakota.com
  2. seputarborneo.com
  3. prokalteng.co
  4. matakalteng.com
  5. kaltengekspres.com
  6. 1tulah.com
  7. kaltengonline.com
  8. masapnews.com
  9. intimnews.com
  10. kaltengterkini.co.id
  11. balanganews.com
  12. baritaitah.co.id
  13. lensakalteng.com
  14. kaltengtoday.com
  15. gerakkalteng.com
  16. beritakalteng.com
  17. kaltengnews.co.id
  18. suarakahayannews.com
  19. beritasampit.com
  20. kalamanthana.id
  21. inikalteng.com
  22. dayaknews.com
  23. borneonews.co.id
  24. mediadayak.co.id

Dengan terdaftarnya media siber ini di Dewan Pers, masyarakat dapat lebih percaya terhadap kredibilitas dan profesionalisme pemberitaan yang disajikan.

Dewan Pers memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem pers yang sehat dan bertanggung jawab. Media siber yang telah terdaftar di Dewan Pers diakui sebagai media yang kredibel dan profesional dalam menyajikan berita. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan lebih cermat dalam memilih sumber informasi agar terhindar dari berita yang tidak valid atau menyesatkan.

Pos terkait