kaltengpedia.com – Indonesia menghadapi ancaman serius dari peredaran narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS). Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Marthinus Hukom, mengungkapkan bahwa 172 jenis NPS telah beredar di Tanah Air. Dari jumlah tersebut, 167 jenis telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dan memiliki implikasi hukum bagi penyalahguna dan pengedar.
“Perubahan cepat dalam pola kejahatan narkotika berdampak pada peningkatan varian narkoba, modus distribusi, serta jaringan sindikat internasional,” kata Marthinus dalam rilis akhir tahun 2024. Ia menegaskan pentingnya kerja sama antara BNN, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memberantas narkoba.
NPS dirancang untuk meniru efek obat terlarang, tetapi lebih berbahaya karena sulit terdeteksi dan memiliki dampak mematikan. Menurut United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), terdapat 1.261 jenis NPS di dunia, dengan Indonesia menjadi salah satu negara paling rentan.
Kartel narkotika internasional seperti Sinaloa dari Meksiko disebut sebagai salah satu aktor utama yang berupaya memperluas pasar NPS ke Asia, termasuk Indonesia. Pemerintah telah memperbarui regulasi melalui Permenkes Nomor 30 dan 31 Tahun 2023 untuk menggolongkan 167 jenis NPS sebagai narkotika dan psikotropika. Namun, masih ada lima jenis NPS yang belum masuk dalam regulasi, menjadi tantangan baru dalam penegakan hukum.
BNN juga meningkatkan kerja sama internasional dan mengintensifkan kampanye edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda yang menjadi sasaran utama sindikat narkotika. Selain itu, lebih dari 13.000 penyalahguna narkoba telah direhabilitasi selama 2024 sebagai bagian dari pendekatan humanis untuk memutus rantai peredaran narkoba.
“Peredaran NPS bukan hanya masalah hukum, tetapi juga ancaman terhadap moral bangsa. Penanganannya harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan,” tandas Marthinus.