Netralitas ASN di Barito Utara Jadi Sorotan di Pilkada: Bawaslu Belum Ambil Tindakan?

Ilustrasi Bawaslu. ISTOCK

kaltengpedia.com – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perhatian publik di tengah berlangsungnya tahapan Pilkada Barito Utara 2024. Sebanyak empat ASN, termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Camat Teweh Timur, Camat Teweh Baru, Lurah Lanjas, dan Lurah Jambu, dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara untuk klarifikasi terkait dugaan ketidaknetralan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Barito Utara, Adi Susanto, mengungkapkan bahwa pemanggilan terhadap keempat ASN ini dilakukan karena adanya dugaan keterlibatan mereka dalam acara pendaftaran salah satu bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah pada 29 Agustus 2024.

“Terkait netralitas ASN, kami memanggil Plt Camat Teweh Timur, Camat Teweh Baru, Lurah Lanjas, dan Lurah Jambu untuk klarifikasi,” ujar Adi kepada wartawan, Senin (30/09/2024).

Bacaan Lainnya

Bawaslu telah melakukan pemanggilan terhadap Plt Camat Teweh Timur dan Lurah Lanjas pada hari sebelumnya. Menurut Adi, Lurah Lanjas bahkan dipanggil dua kali karena diperlukan keterangan tambahan. Untuk Camat Teweh Baru dan Lurah Jambu, jadwal pemanggilan dilakukan pada sesi kedua hari yang sama.

“Hari ini kami sudah mengkonfirmasi bahwa yang bersangkutan akan hadir pada jam kedua, kami menunggu dan standby di kantor,” jelas Adi.

Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini muncul karena kehadiran mereka dalam acara pendaftaran salah satu calon gubernur yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip netralitas ASN. “Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang beredar, kami menemukan adanya indikasi pelanggaran sehingga melakukan pemanggilan untuk klarifikasi,” tambah Adi.

Adi menjelaskan, jika terbukti ada pelanggaran netralitas, Bawaslu akan membuat rekomendasi sanksi yang nantinya diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ASN yang terbukti bersalah. “Kita akan melihat apakah pelanggaran ini sengaja atau tidak, dan mempertimbangkan sanksi yang tepat. Sanksi bisa berupa teguran persuasif melalui Pemerintah Daerah,” ungkap Adi.

Dari pantauan di lapangan, Lurah Jambu memenuhi panggilan Bawaslu dan memberikan klarifikasi singkat usai keluar dari kantor Bawaslu. “Saya hanya menghadiri undangan Bawaslu untuk dimintai klarifikasi, terkait video yang beredar,” ujarnya singkat saat ditanya oleh media.

Sementara itu, Camat Teweh Baru hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi terkait keterangannya dalam kasus ini.

Ketidaknetralan ASN dalam Pilkada dapat menimbulkan dampak negatif bagi demokrasi di Barito Utara. ASN memiliki tanggung jawab untuk tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis dan menjaga profesionalisme demi menciptakan Pemilu yang adil. Pilkada Barito Utara sebagai salah satu proses demokrasi di Kalimantan Tengah memerlukan pengawasan ketat agar tetap berjalan dengan prinsip netralitas yang terjaga.

Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu memiliki peran penting untuk mengawasi serta menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi. Publik berharap Bawaslu Kabupaten Barito Utara segera mengambil langkah konkret dalam memberikan pernyataan tindak lanjut terhadap kasus ini dan menjaga integritas Pilkada.

Hingga berita ini diturunkan, Bawaslu Kabupaten Barito Utara belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah lanjutan dalam menangani pelanggaran netralitas ASN. Publik terus menunggu tindak lanjut dari Bawaslu sebagai bukti komitmen dalam menjaga integritas Pemilu dan memastikan ASN menjalankan perannya dengan netral.

Pos terkait