kaltengpedia.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang oknum anggota polisi berpangkat Brigadir, berinisial B, yang bertugas di Polda Kalteng.
Dalam penggerebekan yang dilakukan petugas, total 57 paket sabu dengan berat kotor 45,96 gram berhasil disita dari beberapa tersangka, termasuk istri Brigadir B.
Plt Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, dalam konferensi pers pada Selasa (27/5/2025), menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penangkapan seseorang berinisial ES di Desa Tumbang Samba, Kabupaten Katingan, pada 17 Mei 2025. Hasil tes urin menunjukkan ES positif menggunakan sabu.
Pengembangan dari penangkapan tersebut membawa petugas ke sebuah toko bernama “Nor Aini” di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan distribusi narkotika. Di lokasi tersebut, empat orang ditangkap, yaitu dua perempuan berinisial NA dan A, serta dua pria berinisial BP dan BM.
Dari hasil penggeledahan, barang bukti yang berhasil disita terdiri dari:
- Dari A: 32 paket sabu
- Dari BM: 2 paket
- Dari NA: sejumlah paket lainnya
NA mengakui bahwa ia menerima sekitar dua ons sabu dari ES dan sebagian telah dijual. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, NA mengaku bahwa sabu tersebut dipesan dari mantan suaminya yang merupakan narapidana di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, berinisial M alias B.
Menindaklanjuti informasi tersebut, BNNP Kalteng berkoordinasi dengan pihak Lapas dan mengamankan tiga narapidana lainnya, yaitu M alias B, G, dan ED. Ketiganya mengaku mendapatkan sabu dari narapidana lain berinisial W, yang kemudian juga diamankan oleh petugas pada 20 Mei 2025.
Yang paling mengejutkan, dalam penggerebekan di kawasan Timah, petugas menemukan bahwa istri Brigadir B termasuk salah satu tersangka. Saat penggerebekan berlangsung, Brigadir B juga berada di rumah dan didapati telah mengonsumsi sabu.
“Yang bersangkutan baru mengaku sebagai anggota polisi saat dilakukan interogasi. Ia mengetahui aktivitas istrinya dan turut membantu,” ungkap Kombes Pol Ruslan.
Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat dalam peredaran narkoba.
“Kalau hanya pengguna, mungkin masih bisa dilakukan pembinaan atau sanksi disiplin. Tapi jika ikut mengedarkan, apalagi sebagai anggota Polri, sanksinya jelas: pemecatan,” tegas Ruslan.





















