Apakah Gubernur Kalteng Akan Tindak Tegas Truk Pelat Non-KH?

kaltengpedia.com – Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran melakukan kunjungan kerja ke Terminal Bus AKAP W.A Gara di Jalan Mahir Mahar, Lingkar Luar Km 1, pada Rabu (27/5/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk melihat langsung kondisi transportasi dan pengawasan angkutan barang di wilayah tersebut.

Dalam kunjungannya, Gubernur menyampaikan keprihatinannya terhadap banyaknya truk bermuatan berlebih yang melintas dari Palangka Raya menuju Kuala Kurun. Ia menyebut banyak truk yang mengangkut hasil sumber daya alam (SDA) melebihi kapasitas maksimal jalan kelas III, yaitu 8 ton. Bahkan, ditemukan truk yang mengangkut muatan hingga 16 ton.

“Banyak truk yang pelat nomornya bukan dari Kalteng (non-KH), dan tidak memiliki dokumen uji KIR yang masih berlaku,” kata Gubernur.

Ia menegaskan bahwa kondisi ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak jalan dan merugikan keuangan daerah. Dalam lima tahun terakhir, biaya perbaikan jalan akibat truk overload diperkirakan mencapai Rp754 miliar.

“Angka itu seharusnya bisa kita gunakan untuk sektor lain seperti pendidikan dan kesehatan,” ujarnya.

Gubernur juga mengajak media dan masyarakat untuk ikut menyuarakan pelanggaran ini agar menjadi perhatian bersama.

“Tidak boleh ada perusahaan yang merasa lebih tinggi dari negara. Penertiban ini kami lakukan sebagai bentuk tanggung jawab kepada rakyat dan mengikuti arahan Presiden,” tegasnya. Ia menyebut Kalimantan Tengah akan menjadi contoh bagi daerah lain dalam penegakan aturan angkutan jalan.

Dalam kunjungan ini, Gubernur didampingi oleh Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng Yulindra Dedy, serta sejumlah kepala OPD terkait.

Pos terkait