kaltengpedia.com – Rencana pemerintah memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi melalui revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menuai kontroversi. Langkah ini dinilai oleh beberapa pihak sebagai cara halus untuk meredam kritik dari kalangan akademisi terhadap kebijakan pemerintah.
Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, menyatakan bahwa pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi berpotensi menundukkan institusi tersebut agar tidak lagi menjalankan fungsi kontrol secara kritis terhadap pemerintah. “Jika benar dugaan tersebut, tidak berlebihan dikatakan bahwa terjadi prahara di perguruan tinggi dalam fungsi kontrol dan penegakan demokrasi di Indonesia,” ujar Fahmy (25/01).
Senada dengan itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai bahwa rencana ini dapat melemahkan independensi perguruan tinggi. Walhi khawatir bahwa dengan terlibat dalam bisnis tambang, kampus akan kehilangan objektivitasnya dalam melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah beralasan bahwa pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi institusi tersebut mencari sumber pendanaan alternatif. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa usulan ini memberi perguruan tinggi kesempatan mencari pendanaan secara lebih luas.
Namun, kritik juga datang dari kalangan mahasiswa. Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Satria Naufal, menilai alasan pemberian izin tambang ke kampus untuk menurunkan biaya kuliah hanya akal-akalan. “Kami tidak bodoh,” tegasnya.
Dengan berbagai pandangan yang muncul, polemik mengenai pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi masih terus berlanjut. Pertanyaan utama yang muncul adalah apakah langkah ini murni untuk mendukung pendanaan pendidikan tinggi ataukah merupakan strategi halus untuk membungkam suara kritis dari kalangan akademisi.
Untuk memahami lebih lanjut mengenai isu ini, Anda dapat menonton video berikut: