kaltengpedia.com – Polemik sengketa lahan demplot pertanian di Gang Rambutan, Jalan Padat Karya, Kelurahan Baru, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, terus bergulir. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar menyatakan kecewa atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun Nomor 17/Pdt.G/2025/PN.Pbu yang dibacakan pada 21 Agustus 2025, dan memastikan akan menempuh langkah banding.
Putusan setebal 241 halaman tersebut dibacakan secara elektronik oleh majelis hakim. Wakil Ketua sekaligus Humas PN Pangkalan Bun, Ikha Tina, menegaskan bahwa seluruh pertimbangan hukum telah dituangkan secara lengkap dalam amar putusan.
“Semuanya itu tentu sudah dipertimbangkan dengan cermat oleh majelis hakim. Seluruh bukti dari para pihak sudah dipelajari dan dipertimbangkan, khususnya pada halaman 133 hingga 237,” jelas Ikha Tina, Senin (25/8).
Ia menambahkan, putusan lengkap dapat diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pangkalan Bun atau melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Menurutnya, hukum memberi ruang kepada pihak yang tidak puas untuk menempuh upaya hukum lanjutan.
“Jika ada pihak yang tidak puas, dapat mengajukan banding dalam waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan. Perkara ini juga sudah menempuh mediasi namun gagal, kemudian diputus pada 21 Agustus 2025,” kata Ikha Tina.
Juru Bicara PN Pangkalan Bun, Widana Anggara Putra, menegaskan bahwa pihak pengadilan tidak berwenang menilai benar atau salahnya isi putusan. “Seluruh pertimbangan hukum sudah dituangkan. Jika ada keberatan, silakan gunakan hak hukum berupa banding atau peninjauan kembali,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemkab Kobar menilai putusan tersebut mengabaikan bukti sejarah dan berpotensi melukai kepentingan publik. Wakil Bupati Kobar, Suyanto, menyebut banyak dokumen resmi negara yang menguatkan status lahan sebagai aset pertanian daerah.
“Mulai dari Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor DA.07/D.I.5/IV-1974 hingga putusan Mahkamah Agung tahun 2015 sebelumnya menguatkan status lahan ini. Jika fakta hukum tidak dijadikan dasar, keadilan untuk rakyat bisa tercederai. Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal nasib petani dan program ketahanan pangan,” tegas Suyanto.
Ketua DPRD Kobar, Mulyadin, mendukung langkah banding Pemkab. “Aset ini sejak awal diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, khususnya petani. Jika aset strategis seperti ini hilang, siapa yang akan menanggung akibatnya?” katanya.
Sengketa lahan demplot ini disebut telah berkali-kali diputus, termasuk hingga tingkat Mahkamah Agung, dengan hasil sebelumnya menolak gugatan. Laporan pidana terkait objek sengketa juga pernah dihentikan penyidikannya. Namun kasus yang melibatkan objek dan pihak yang sama kembali muncul, kali ini dengan amar yang memenangkan penggugat.
Masyarakat Kobar kini menunggu hasil banding sebagai ujian penting apakah keadilan berpihak pada kepentingan rakyat banyak atau sekadar berhenti pada formalitas hukum.






















