kaltengpedia.com – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara telah dilaksanakan pada Sabtu, 22 Maret 2025, di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya.
Pelaksanaan PSU di TPS 04 Desa Malawaken telah selesai, dengan hasil perolehan suara sebagai berikut:
-
Akhmad Gunadi – Sastra Jaya: 256 suara
-
Gogo Purman Jaya – Hendro Nakalelo: 236 suara
-
Suara tidak sah: 6 suara
Dengan demikian, paslon Akhmad Gunadi – Sastra Jaya unggul 20 suara di TPS tersebut.
Sementara itu, proses penghitungan suara di TPS 01 Kelurahan Melayu masih berlangsung. Hasil akhir dari PSU ini akan menjadi penentu dalam persaingan ketat antara kedua paslon, mengingat selisih suara sebelumnya yang sangat tipis. Berdasarkan data, selisih suara antara kedua paslon hanya 8 suara, sehingga hasil PSU ini sangat krusial dalam menentukan pemenang Pilkada Barito Utara.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, sebelumnya mengimbau masyarakat Barito Utara untuk menyukseskan PSU ini demi kemajuan dan keharmonisan daerah. Beliau menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya tanpa rasa takut terhadap intimidasi maupun praktik politik uang dari pihak mana pun.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara telah melakukan berbagai persiapan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan PSU, termasuk pendistribusian C Pemberitahuan kepada pemilih yang terdaftar di kedua TPS tersebut.
Masyarakat Barito Utara berharap hasil PSU ini dapat mencerminkan aspirasi mereka secara adil dan transparan, serta membawa kepemimpinan yang terbaik bagi kemajuan daerah ke depannya.






















