kaltengpedia.com – Adanya perusahaan tambang pasir silika di Desa Kubu Kecamatan Kumai Kotawaringin Barat menjadi tambahan pendapatan daerah Kalimantan Tengah serta Kabupaten Kotawaringin Barat. Beberapapa warga desa yang ada di pesisir pantai ini yang tergabung dalam asosiasi sopir truk ternyata mereka tidak bisa lagi ikut bekerja dalam pengangkutan pasir silika di perusahaan PT Bambu Kuning, dikarenakan adanya penurunan upah yang jauh dari harga standar.
Menurut mereka hal ini sengaja perusahaan lakukan agar angkutan itu hanya diangkut oleh unit perusahaan sendiri, sebagaimana yang mereka saksikan pengangkut tambang tersebut di daerah mereka, warga masyarakat hanya jadi penonton. Sementara tambang ini berasal dari daerah kelahiran mereka sendiri.
Bahkan kendaraan besar milik perusahaan itu bernomor polisi bukan dari daerah Kalimantan Tengah, ini merupakan sebuah pelanggaran peraturan daerah, nomor 15 tahun 2016 keputusan Gubernur itu dibuat agar Menambah pendapatan asli daerah atau PAD.
Pada tanggal 11 Mei 2024 para sopir truk membawa keluarga berkumpul di halaman kantor desa Kubu Kecamatan Kumai , meminta Kepala Desa Kubu Safruddin mendesak perusahaan agar mereka bisa bekerja kembali seperti sebelum ada unit besar dari perusahaan.
Warga meminta agar perusahaan tidak melakukan aktivitas seperti yang disampaikan oleh salah satu yang menjadi perwakilan mereka dan bila perusahaan tidak menanggapi hal ini maka warga akan melakukan unjuk rasa bahkan kalau dimungkinkan akan ada penutupan jalan.