Satpol PP Palangka Raya Tertibkan PKL Liar di Kawasan Pasar Besar

Dok - Istimewa

Kaltengpedia – Palangka Raya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Kota Palangka Raya) menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan tidak sesuai ketentuan di kawasan Pasar Besar, tepatnya di Jalan Jawa dan Jalan Bangka, Kota Palangka Raya.

Penertiban dilakukan setelah petugas kembali menemukan tumpukan sampah di lokasi tersebut, meskipun sebelumnya telah dilakukan pengawasan dan pembersihan. Sampah diketahui telah menumpuk selama lebih dari sepekan akibat aktivitas pedagang yang meninggalkan lapak beserta sisa barang jualan.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto mengatakan penertiban terpaksa dilakukan karena para pedagang tidak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Penertiban dilakukan setelah petugas kembali menemukan tumpukan sampah yang muncul di kawasan Pasar Besar, padahal sebelumnya sudah dilakukan pengawasan dan pembersihan,” ujarnya, Rabu (28/1/2026).

Ia menjelaskan, lapak pedagang yang dibongkar berada di atas saluran drainase dan digunakan di luar jam berjualan yang diperbolehkan. Kondisi tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menyebabkan drainase tersumbat serta memicu penumpukan sampah.

Tindakan pembongkaran dan pengamanan barang pedagang dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Ketertiban Masyarakat.

Selain berdampak pada kebersihan lingkungan, keberadaan PKL juga mengganggu arus lalu lintas dan aktivitas pendidikan di sekitar lokasi, termasuk SDN 1 Pahandut.

Menurutnya, petugas telah memberikan kesempatan kepada pedagang untuk membersihkan lapak dan membawa kembali barang dagangan. Namun masih ditemukan sampah yang ditinggalkan, termasuk sisa bahan makanan seperti singkong dan pisang yang dibuang ke drainase.

“Kami sudah memberikan waktu agar pedagang membersihkan lapak dan barang dagangannya sendiri. Namun faktanya, masih ditemukan sampah yang dibiarkan begitu saja,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan kelonggaran jam berjualan dari sore hingga malam hari, dengan kewajiban membersihkan area paling lambat pukul 07.00 WIB.

“Kami berharap ke depan para pedagang dapat lebih tertib dan patuh terhadap aturan demi kenyamanan dan kepentingan bersama,” pungkasnya.

Pos terkait