kaltengpedia.com – Dugaan praktik pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Pelantaran, Kabupaten Kotawaringin Timur, menjadi perhatian masyarakat setelah beredarnya video yang memperlihatkan antrean kendaraan di lokasi tersebut. Sejumlah warga menduga terdapat kendaraan yang melakukan pengisian BBM secara berulang, bahkan muncul dugaan penggunaan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah lebih besar.
Apabila dugaan tersebut benar terjadi, praktik pelangsiran dinilai berpotensi mengurangi ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat yang berhak, seperti nelayan, petani, pelaku usaha mikro, hingga warga yang bergantung pada BBM bersubsidi untuk aktivitas sehari-hari. Kondisi tersebut juga dikhawatirkan memicu antrean yang semakin panjang di SPBU.
Menanggapi video yang beredar, pengelola SPBU Pelantaran memberikan klarifikasi. Menurut pihak pengelola, rekaman tersebut merupakan video lama yang diambil pada 10 Juli 2026 oleh seorang mantan operator SPBU yang telah diberhentikan sekitar dua minggu sebelumnya karena diduga melakukan pelanggaran berat terhadap aturan internal perusahaan.
Pihak SPBU menyatakan bahwa setelah menerima video tersebut, mereka langsung melakukan pengecekan di lapangan dan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV). Hasil pemeriksaan internal, menurut pengelola, tidak menemukan adanya praktik pengisian BBM secara bolak-balik sebagaimana yang dituduhkan dalam narasi yang beredar di media sosial.
Pengelola menjelaskan, antrean kendaraan yang terlihat dalam video terjadi karena SPBU menerapkan pembatasan penyaluran BBM sebagai langkah antisipasi terhadap potensi pelangsiran. Untuk kendaraan roda dua, pengisian dibatasi maksimal lima liter per sepeda motor dan tidak diperbolehkan melakukan pengisian berulang dalam waktu yang sama. Sementara untuk kendaraan roda empat, pengisian dilakukan sesuai barcode yang terdaftar dan juga tidak diperkenankan melakukan pengisian berulang.
Lebih lanjut, pihak SPBU menegaskan telah memiliki aturan internal yang mengikat seluruh operator maupun pengawas. Apabila ditemukan petugas yang terbukti melayani pengisian berulang atau melanggar prosedur penyaluran BBM bersubsidi, sanksi tegas akan diberikan, mulai dari Surat Peringatan Kedua (SP2) hingga pemberhentian dari pekerjaan.
Pengelola SPBU juga menyampaikan keterbukaan kepada media maupun pihak terkait apabila ingin melihat langsung mekanisme penyaluran BBM di SPBU Pelantaran. Menurut mereka, langkah tersebut penting agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat dipahami secara utuh dan berdasarkan fakta di lapangan.
Meski demikian, masyarakat tetap berharap pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi terus diperketat. Pengawasan dari Pertamina Patra Niaga, aparat penegak hukum, serta instansi terkait dinilai penting agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.





















