kaltengpedia.com – Penanganan dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun 2024 memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) resmi menetapkan lima komisioner KPU Kotim periode 2023–2028 sebagai tersangka setelah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada.
Kelima tersangka masing-masing berinisial MR selaku Ketua KPU Kotim sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik, W selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, JJ selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, MT selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, serta E selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. Seluruhnya langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotim yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur. Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), KPU Kotim menerima dana hibah sebesar Rp40 miliar, terdiri atas Rp16 miliar pada Tahun Anggaran 2023 dan Rp24 miliar pada Tahun Anggaran 2024.
Penyidik menduga para tersangka secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan ketentuan NPHD maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain dugaan penyimpangan anggaran, Kejati Kalteng juga menemukan indikasi adanya praktik kickback, suap maupun gratifikasi yang diduga mengalir kepada komisioner KPU dan pihak lain yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah tersebut.
Hingga kini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah masih menghitung besaran pasti kerugian keuangan negara. Namun, estimasi sementara yang disampaikan penyidik mencapai sekitar Rp10 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng juga mengungkapkan penyidik masih mendalami modus dugaan tindak pidana, termasuk penggunaan anggaran fiktif, mark up, penggunaan anggaran di luar ketentuan, aliran dana, serta dugaan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi. Hingga saat ini sekitar 80 saksi telah dimintai keterangan, termasuk sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan di Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Meski demikian, pejabat pemerintah daerah yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi dan belum ada penetapan tersangka di luar lima komisioner KPU.
Kejati Kalteng menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, tidak tertutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru, termasuk terhadap pihak-pihak yang diduga turut menikmati atau terlibat dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada Kotawaringin Timur 2024 yang diikuti tiga pasangan calon. Berdasarkan hasil rekapitulasi resmi, pasangan Halikinnor-Irawati memperoleh suara terbanyak dengan 79.210 suara atau 39,60 persen. Posisi kedua ditempati pasangan Sanidin-Siyono dengan 70.778 suara atau 35,38 persen, sedangkan pasangan Muhammad Rudini Darwan Ali-Paisal Darmasing memperoleh 50.061 suara atau 25,02 persen. Hasil tersebut merupakan hasil resmi rekapitulasi Pilkada dan tidak menjadi objek perkara yang saat ini ditangani Kejati Kalteng.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.





















