kaltengpedia.com – Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5%, menjadi Rp 3.473.621. Kenaikan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/571/2024 dan diumumkan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt. Sekda) Kalteng, Katma F. Dirun, pada Senin (9/12).
“Penetapan UMP dan UMSP dilakukan melalui sidang Dewan Pengupahan Kalimantan Tengah pada 6 Desember 2024. Kenaikan ini merupakan langkah untuk menyesuaikan daya beli masyarakat dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” jelas Katma F. Dirun.
Detail Kenaikan UMP dan UMSP 2025
Selain UMP, Dewan Pengupahan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor tertentu dengan tuntutan pekerjaan lebih berat atau risiko lebih tinggi. Berikut rincian UMSP 2025:
- Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan (khususnya sub-sektor kelapa sawit): Rp 3.480.000 per bulan.
- Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp 3.500.000 per bulan.
Langkah ini diambil untuk memastikan keseimbangan antara upah pekerja dengan tuntutan dan karakteristik kerja di sektor-sektor tersebut.
Kenaikan UMP Nasional: Bagaimana Kalimantan Tengah Dibandingkan?
Kenaikan UMP di Kalimantan Tengah sebesar 6,5% sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mengumumkan kebijakan serupa secara nasional. Rata-rata UMP nasional 2025 diproyeksikan naik dari Rp 3,11 juta menjadi Rp 3,31 juta.
Sebagai perbandingan:
- UMP DKI Jakarta saat ini adalah yang tertinggi, mencapai Rp 5,07 juta, dan diperkirakan naik menjadi sekitar Rp 5,4 juta.
- UMP Jawa Tengah adalah yang terendah, dari Rp 2,04 juta naik menjadi Rp 2,17 juta.
- UMP Kalimantan Tengah berada di kisaran menengah, dengan angka Rp 3,47 juta.
Efisiensi Kenaikan: Dampak Ekonomi dan Industri
Kenaikan UMP bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi apakah langkah ini efisien?
- Bagi Pekerja: Kenaikan ini memberikan tambahan daya beli, terutama di tengah inflasi dan kenaikan harga barang pokok. Namun, pekerja di sektor informal mungkin belum sepenuhnya merasakan manfaatnya.
- Bagi Pengusaha: Beban operasional perusahaan meningkat, terutama di sektor kelapa sawit dan tambang yang menjadi andalan ekonomi Kalteng. Dalam kondisi pasar global yang fluktuatif, kenaikan upah ini bisa menjadi tantangan.
- Bagi Pemerintah: Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan kepada pekerja, tetapi efektivitasnya akan tergantung pada pengawasan dan implementasi di lapangan.
Kenaikan UMP dan UMSP diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kalimantan Tengah. Namun, tantangan seperti kenaikan biaya produksi dan daya saing industri harus menjadi perhatian serius semua pihak.
Pertanyaannya tetap: apakah kenaikan ini cukup untuk mengimbangi kebutuhan hidup pekerja tanpa membebani dunia usaha secara berlebihan? Waktu akan memberikan jawabannya.