kaltengpedia.com – Provinsi Kalimantan Tengah tengah menjadi sorotan dengan wacana pemekaran wilayah yang melibatkan enam calon kabupaten dan kota baru.
Pemekaran wilayah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan mendekatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan daerah.
Namun, muncul pertanyaan apakah langkah ini benar-benar untuk kesejahteraan masyarakat atau hanya demi kepentingan tertentu.
Dikutip dari youtube Atlantis people, Minggu 16 Juni 2024. Berikut adalah detail enam calon Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kalimantan Tengah.
1.Kabupaten Kapuas Ngaju
Kabupaten Kapuas Ngaju akan dimekarkan dari Kabupaten Kapuas. Rencana pemekaran ini mencakup lima kecamatan dengan ibu kota di Pujan.
Kabupaten ini memiliki luas sekitar 7.604 km² dan jumlah penduduk sekitar 61.000 jiwa pada tahun 2023.
2.Kabupaten Rungan Manuhing
Calon Kabupaten Rungan Manuhing akan dimekarkan dari Kabupaten Gunung Mas. Wilayah ini direncanakan mencakup beberapa kecamatan, namun ibu kotanya masih belum ditentukan.
Luas wilayah ini sekitar 3.553 km² dengan jumlah penduduk sekitar 47.000 jiwa pada tahun 2023.
3.Kabupaten Katingan Utara
Kabupaten Katingan Utara merupakan calon DOB yang akan dimekarkan dari Kabupaten Katingan.
Dengan enam kecamatan yang masuk dalam rencana pemekaran, ibu kota kabupaten ini masih belum ditentukan.
Luas wilayahnya sekitar 9.300 km² dan jumlah penduduknya sekitar 63.000 jiwa pada tahun 2023.
4.Kabupaten Kotawaringin Utara
Kabupaten Kotawaringin Utara akan dimekarkan dari Kabupaten Kotawaringin Timur.
Wilayah ini mencakup enam kecamatan dengan ibu kota di Parenggean. Kabupaten ini memiliki luas sekitar 7.475 km² dan jumlah penduduk sekitar 99.000 jiwa pada tahun 2023.
5.Kota Sampit
Kota Sampit adalah calon kota baru yang akan dimekarkan dari Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat ini, Kota Sampit baru terdiri dari dua kecamatan dengan luas wilayah sekitar 1.365 km² dan jumlah penduduk sekitar 178.000 jiwa pada tahun 2023.
6.Kabupaten Kotawaringin Selatan
Calon Kabupaten Kotawaringin Selatan akan dimekarkan dari Kabupaten Kotawaringin Timur.
Wilayah ini mencakup empat kecamatan dengan ibu kota di Samuda. Kabupaten ini memiliki luas sekitar 2.273 km² dan jumlah penduduk sekitar 70.000 jiwa pada tahun 2023.
Wacana pemekaran Provinsi Kalimantan Tengah ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat dan pakar.
Beberapa pihak menyambut baik inisiatif ini dengan harapan bahwa pemekaran akan membawa perbaikan dalam layanan publik dan pembangunan infrastruktur.
Namun, ada juga yang khawatir bahwa langkah ini lebih banyak dilandasi oleh kepentingan politik dan ekonomi tertentu, yang pada akhirnya mungkin tidak memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat.
Bagaimana menurut Anda? Apakah pemekaran di Provinsi Kalimantan Tengah ini layak dilanjutkan demi kesejahteraan rakyat, atau hanya demi kepentingan pihak tertentu?