kaltengpedia.com – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tengah memulai langkah strategis dalam pengembangan kawasan tepian sungai dengan menyusun Detail Engineering Design (DED) Waterfront City. Kegiatan ini ditujukan untuk mendukung konsep pengelolaan kawasan tepian sungai secara berkelanjutan yang juga selaras dengan identitas kota.
Dalam dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK), disebutkan bahwa proyek ini bertujuan untuk menghasilkan dokumen teknis lengkap sebagai dasar pembangunan kawasan Waterfront City yang modern, tertata, dan memiliki nilai estetika tinggi. Tidak hanya fokus pada tata letak bangunan, kawasan ini juga akan dilengkapi dengan sarana parkir, utilitas modern, serta desain interior dan eksterior yang ramah lingkungan dan sesuai standar kota.
Proyek penyusunan DED ini akan berlangsung selama 120 hari kalender di wilayah Kota Palangka Raya dengan nilai anggaran mencapai Rp 700 juta, bersumber dari APBD Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2025. Adapun nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) ditetapkan sebesar Rp 699.998.856.
Konsultan perencana yang terpilih nantinya akan menyusun seluruh dokumen teknis, mulai dari pengumpulan data lapangan, desain bangunan, sistem utilitas, hingga estimasi biaya konstruksi dan dokumen lelang. Pekerjaan ini juga mewajibkan adanya tenaga ahli dari berbagai disiplin ilmu, seperti arsitektur, teknik sipil, tata kota, K3 konstruksi, dan lingkungan.
Tender pekerjaan ini diumumkan sejak 4 Juni 2025 dan saat ini tengah berada pada tahap pengumuman prakualifikasi, dengan metode pemilihan Seleksi – Prakualifikasi Dua File: Kualitas dan Biaya.
Plt. Kepala Dinas PUPR Kota Palangka Raya Fahrial Anchar, ST dan Pejabat Pembuat Komitmen Samuel B. Hosang, ST, MT diharapkan dapat mengawal proses ini dengan optimal agar hasil DED nantinya dapat segera diterjemahkan ke dalam pembangunan fisik yang berdampak langsung bagi wajah kawasan sungai di Palangka Raya.






















