kaltengpedia.com – Dugaan penggelapan dana koperasi kembali mencuat di Kalimantan Tengah. Ratusan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Lestari di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengaku menjadi korban, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Kasus ini kini telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng dan tengah dalam proses penyelidikan.
Permasalahan ini bermula dari keresahan anggota koperasi yang menilai tata kelola KUD Lestari tidak berjalan sesuai prinsip koperasi. Dalam surat resmi tertanggal 6 Maret 2026 yang ditujukan kepada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin Timur, perwakilan anggota menyampaikan sejumlah persoalan serius.
Beberapa poin utama yang diadukan antara lain:
- Permintaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang telah diajukan hingga tiga kali tidak pernah ditindaklanjuti pengurus.
- Dugaan pergantian pengurus tanpa mekanisme rapat anggota.
- Tidak jelasnya legalitas kepengurusan yang saat ini menjabat.
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dinilai tidak transparan.
- Perubahan data anggota secara sepihak.
Dalam surat tersebut, anggota juga meminta dinas terkait segera turun tangan, memfasilitasi RALB, hingga memberikan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran.
Salah satu anggota koperasi berinisial R mengungkapkan kekecewaan mendalam. Ia menyebut lebih dari 300 anggota terdampak dalam kasus ini.
“Kami diduga ditipu oleh ketua koperasi. Hak kami dimakan, kerugian mencapai puluhan miliar. Ini harus ditindak serius,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Ia juga menyoroti lambannya respons dari pihak terkait.
“Kami sangat kecewa. Ini uang kami, hak kami. Tapi prosesnya lambat. Kami juga menduga ada permainan. Kami berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini,” tambahnya.
Berdasarkan dokumen SP2HP dari Ditreskrimum Polda Kalteng, penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pihak terkait.
Dalam dokumen tersebut juga disebutkan:
- Laporan polisi telah terdaftar sejak 24 Oktober 2025.
- Penyidik telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, termasuk dari Dinas Koperasi.
- Pihak yang dilaporkan, yakni Ahmad Rahmadhani, telah dua kali dipanggil untuk klarifikasi namun tidak hadir.
- Penyidik tengah menyiapkan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini disangkakan melanggar pasal penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Sementara itu, Ketua KUD Lestari, Ahmad Rahmadani, membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya. Dalam keterangan melalui WhatsApp, ia menyatakan bahwa persoalan yang dipersoalkan bukan merupakan tanggung jawab pengurus saat ini.
“Terkait jual beli, kami tidak mengetahui. Kalau pun ada, itu bukan urusan pengurus baru, silakan diselesaikan dengan pengurus lama,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan pengelolaan berdasarkan data dan aset yang diserahkan dari kepengurusan sebelumnya.
“Kami tidak ada merubah atau menambah anggota. Semua berdasarkan data awal dan ada berita acaranya,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan beberapa pihak yang merasa dirugikan, karena menyangkut jumlah korban yang besar serta nilai kerugian yang fantastis. Anggota berharap ada transparansi dan ketegasan dari aparat penegak hukum serta pemerintah daerah.





















