kaltengpedia.com, Sukamara – Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Dalam Perkara Dugaan Penyimpangan Pada Pekerjaan Pengembangan Jaringan Perpipaan Dengan Pemanfaatan Idle Capacity Dari SPAM IKK Balai Riam Desa Bangun Jaya Tahun Anggaran 2018, Kamis(14/12/2023).
Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Nomor: Print-531/O.2.20/Fd.3/12/2023 tanggal 06 Desember 2023 dalam upaya mempercepat proses Penyidikan yang dilakukan Oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sukamara maka dilakukan Pengeledahan kepada Dinas terkait dalam upaya mengungkapkan Dugaan Penyimpangan pada Pekerjaan Pengembangan Jaringan Perpipaan Dengan Pemanfaatan Idle Capacity Dari SPAM IKK Balai Riam Desa Bangun Jaya Tahun Anggaran 2018, pada tanggal 08 November 2023.
Selanjutnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sukamara melakukan langkah selanjutnya dalam proses Penyidikan dengan melakukan penggeledahan ke PT. Bank Kalteng dan ULP (Unit Layanan Pengadaan) Kabupaten Sukamara.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk menemukan Dokumen-dokumen yang terkait dalam Pekerjaan Pengembangan Jaringan Perpipaan Dengan Pemanfaatan Idle Capacity Dari SPAM IKK Balai Riam Desa Bangun Jaya Tahun Anggaran 2018,Ungkap Kasi intel dalam siaran persnya kepada media.
Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sukamara dalam perkara Dugaan Penyimpangan pada Pekerjaan Pengembangan Jaringan Perpipaan Dengan Pemanfaatan Idle Capacity Dari SPAM IKK Balai Riam Desa Bangun Jaya Tahun Anggaran 2018 ini bertujuan untuk mengumpulkan Dokumen-dokumen yang masih kurang lengkap dalam Proses Puldata dan Pulbaket pada tahap Penyelidikan sebelumnya,ujarnya menambahkan.
Yang mana menurut Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sukamara dapat memudahkan dalam mempercepat proses Penyidikan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sukamara yang sedang berjalan saat ini.
Dengan demikian, Perintah Penggeledahan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sukamara ke PT. Bank Kalteng dan ULP (Unit Layanan Pengadaan) Kabupaten Sukamara, sehingga dapat mempercepat proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Sukamara dalam penanganan perkara Dugaan Penyimpangan Pada Pekerjaan Pengembangan Jaringan Perpipaan Dengan Pemanfaatan Idle Capacity Dari SPAM IKK Balai Riam Desa Bangun Jaya Tahun Anggaran 2018. (eko)






















