Kaltengpedia – Palangka Raya – Sebuah laporan hukum yang tengah bergulir di Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah kembali menjadi perhatian publik karena turut menyeret nama salah satu kandidat dalam Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030.
Perkara tersebut bermula dari laporan yang diajukan oleh Agung Dwi Putra terhadap seorang perempuan berinisial AT terkait dugaan manipulasi asal-usul anak. Dalam perkembangan terbaru, kuasa hukum pelapor, Ari Yunus Hendrawan, mengungkapkan sejumlah dokumen yang disebut menjadi bagian dari materi laporan, termasuk hasil tes DNA serta data perjalanan internasional yang terjadi pada tahun 2019.
Menurut pihak pelapor, hasil pemeriksaan DNA yang diterima pada Maret 2026 menyatakan bahwa pelapor bukan ayah biologis dari anak kedua yang lahir pada Februari 2019. Selain itu, pelapor juga menyertakan data perjalanan luar negeri yang menunjukkan adanya perjalanan menggunakan satu kode pemesanan penerbangan oleh AT dan seorang pria berinisial BR yang saat ini diketahui menjadi salah satu kandidat dalam kontestasi Pilrek UPR.
Kuasa hukum pelapor menilai dokumen-dokumen tersebut memperkuat dugaan yang sedang dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Meski demikian, seluruh materi yang diajukan masih menjadi bagian dari proses hukum dan belum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Menanggapi pemberitaan yang berkembang, BR memberikan klarifikasi bahwa dirinya tidak memahami alasan namanya dikaitkan dengan persoalan pribadi dan sengketa hukum pihak lain. Ia menyatakan data perjalanan yang digunakan sebagai dasar dugaan merupakan bagian dari kegiatan yang diikuti banyak orang dan bukan perjalanan yang hanya melibatkan dirinya dengan pihak yang disebutkan dalam laporan. BR juga menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan serta fokus menjalankan aktivitas akademik dan tahapan pemilihan rektor.
Sementara itu, AT melalui pesan singkat menyatakan tidak akan berpolemik melalui media dan memilih menghadapi persoalan tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia menegaskan siap memberikan keterangan apabila diperlukan oleh pihak berwenang.
Di tengah polemik yang berkembang, proses Pemilihan Rektor UPR tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Senat UPR sebelumnya telah menetapkan empat bakal calon yang lolos verifikasi administrasi untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya dalam pemilihan rektor periode 2026–2030.
Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang berjalan, sembari berharap seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati mekanisme hukum yang berlaku. (AR/Kalped)






















