Babak Baru Kasus Zirkon Kalteng, PT KBM Gugat Penyitaan Aset

Dok. Ilustrasi

Kaltengpedia – Palangka Raya – Proses penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi penjualan dan ekspor komoditas zirkon di Kalimantan Tengah memasuki babak baru. PT Kirana Bhumi Mineral (KBM) resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah terkait keabsahan penyitaan aset perusahaan yang dilakukan dalam rangka penyidikan kasus tersebut.

Permohonan praperadilan itu tercatat di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Plk. Melalui langkah hukum tersebut, PT KBM meminta pengadilan menguji apakah tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik telah memenuhi ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Pihak Kejati Kalteng menyatakan menghormati upaya hukum yang ditempuh perusahaan dan siap menghadapi proses persidangan. Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan bahwa institusinya akan menyampaikan pembuktian serta memberikan jawaban terhadap keberatan yang diajukan pemohon, khususnya mengenai tindakan penyitaan aset yang menjadi objek gugatan.

Sebelumnya, penyidik Kejati Kalteng melakukan penggeledahan di kantor DPMPTSP Kalimantan Tengah dan kantor PT KBM sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi penjualan serta ekspor zirkon dan mineral turunannya. Dari kegiatan tersebut, sejumlah dokumen dan barang bukti diamankan untuk mendukung proses penyidikan yang tengah berjalan.

Perkara ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi sektor pertambangan yang sebelumnya menyeret sejumlah pihak dalam rantai bisnis komoditas zirkon, ilmenit, dan rutil di Kalimantan Tengah. Jalur praperadilan yang ditempuh PT KBM kini menjadi arena hukum untuk menguji legalitas tindakan penyidik sekaligus memastikan adanya kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Publik kini menantikan proses persidangan yang akan menentukan apakah penyitaan aset yang dilakukan aparat penegak hukum telah sesuai prosedur atau terdapat aspek yang perlu dikoreksi melalui putusan pengadilan. Hasil persidangan tersebut dinilai berpotensi menjadi rujukan penting dalam penanganan perkara serupa di masa mendatang. (AR/Kalped)

Pos terkait