kaltengpedia.com – Palangka Raya — Pemerintah daerah diingatkan agar tidak menjadikan tingginya serapan anggaran dan keberhasilan pembangunan fisik sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan pemerintahan. Setiap rupiah anggaran daerah harus mampu memberikan manfaat dan dampak nyata bagi masyarakat.
Pesan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang digelar di Aula Jayang Tingang, Lantai II, Kamis (13/8/2026).
Dalam rakor tersebut, BPKP menekankan pentingnya menggeser orientasi pembangunan dari sekadar mengejar output menuju pencapaian outcome yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Pembangunan yang secara fisik telah selesai belum dapat sepenuhnya disebut berhasil apabila fasilitas tersebut tidak berfungsi optimal, tidak dimanfaatkan masyarakat, atau layanan yang dihasilkan belum memenuhi standar yang diharapkan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah masih lemahnya pengendalian intern dan manajemen risiko dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kepala daerah pun didorong untuk menjadi risk owner utama, dengan memastikan setiap risiko telah diidentifikasi sejak tahap perencanaan, dikelola secara aktif, serta menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan.
Pemda juga diminta tidak sekadar mempercayai angka dalam laporan capaian kinerja. Setiap capaian harus diuji dengan kondisi riil di lapangan agar pemerintah tidak terjebak pada keberhasilan administratif yang belum tentu mencerminkan keberhasilan pembangunan sesungguhnya.
Evaluasi program menjadi bagian penting untuk memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai target, mengendalikan progres, sekaligus mengidentifikasi program yang masih membutuhkan perbaikan.
Penguatan integritas juga menjadi perhatian dalam sektor pengadaan barang dan jasa. Upaya pencegahan korupsi dinilai harus dilakukan sejak tahap paling awal, yakni ketika kebutuhan dan rencana pengadaan disusun.
Langkah tersebut mencakup pengadaan berbasis kebutuhan, kaji ulang Rencana Umum Pengadaan (RUP), analisis pasar, hingga penyusunan spesifikasi teknis yang benar-benar sesuai kebutuhan.
Pemda juga diingatkan untuk menghindari praktik pemecahan paket, penggabungan paket yang berpotensi menghambat pelaku usaha kecil, maupun penyusunan spesifikasi yang mengarah kepada penyedia tertentu.
Pesan utama rakor tersebut jelas: akuntabilitas pemerintahan tidak berhenti pada dokumen, angka serapan, maupun proyek yang selesai dibangun.
Keberhasilan pembangunan pada akhirnya harus diukur dari seberapa besar manfaat dan dampaknya bagi masyarakat.
Dengan memperkuat pengendalian intern, manajemen risiko, serta pengawasan sejak tahap awal, pemerintah daerah diharapkan mampu membangun tata kelola pemerintahan yang tidak hanya efektif dan transparan, tetapi juga semakin berintegritas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.





















