kaltengpedia.com – Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut menjadi pijakan awal dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalteng 2027.
Nota Kesepakatan KUA dan PPAS ditandatangani dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (18/8/2026).
Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo mengatakan KUA dan PPAS memiliki posisi penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Dokumen tersebut tidak hanya menjadi persyaratan administratif penyusunan APBD, tetapi juga menjadi instrumen untuk menerjemahkan visi pembangunan ke dalam kebijakan anggaran.
“KUA dan PPAS bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan instrumen strategis untuk menerjemahkan visi dan misi pembangunan, prioritas daerah, serta kemampuan fiskal ke dalam kebijakan anggaran yang terukur dan bertanggung jawab,” ujar Edy.
Ia menegaskan pengelolaan APBD 2027 harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Setiap rupiah yang dialokasikan pemerintah diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Dalam kesepakatan tersebut, prioritas pembangunan diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur dan konektivitas, pengembangan ekonomi daerah, penguatan pertanian dan perkebunan, hilirisasi potensi sumber daya, pariwisata dan ekonomi kreatif, serta peningkatan kualitas lingkungan hidup.
Namun, struktur anggaran 2027 menunjukkan pendapatan daerah direncanakan lebih rendah dibandingkan kebutuhan belanja. Kebutuhan tersebut kemudian ditutup melalui pembiayaan yang bersumber dari pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2026.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, mengatakan pembahasan KUA dan PPAS bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah dilakukan secara bertahap sejak 21 Juli 2026.
Pembahasan mencakup pencermatan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, termasuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah dan DPRD melakukan pendalaman terhadap potensi pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta sumber penerimaan lainnya.
Target pendapatan kemudian disesuaikan untuk memperluas ruang fiskal dengan tetap mempertimbangkan prioritas pembangunan, pelayanan dasar, efisiensi dan akuntabilitas.
Sementara itu, belanja hibah menjadi salah satu komponen yang diperketat. Setiap usulan hibah diwajibkan berbasis proposal, tercantum dalam RKPD serta melalui proses verifikasi dan validasi. Usulan yang tidak memenuhi ketentuan dikeluarkan dari rancangan anggaran.
Ruang fiskal yang diperoleh dari rasionalisasi belanja hibah dan peningkatan target PAD selanjutnya diarahkan untuk memperkuat belanja pembangunan, termasuk belanja modal dan belanja bagi hasil kepada kabupaten/kota.
Kesepakatan KUA-PPAS ini selanjutnya menjadi dasar bagi tahapan penyusunan APBD Kalteng 2027. Pemerintah daerah dan DPRD diharapkan mampu memastikan anggaran yang disusun tidak hanya memenuhi kebutuhan administratif, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mempercepat pembangunan daerah.





















